SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menyita 3.451 kosmetik ilegal, kedaluwarsa dan berbahan berbahaya senilai Rp254.968.500. Kosmetik ilegal itu ditemukan di 8 pasar tradisional dan 15 toko kosmetik modern di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban kosmetik illegal selama 8 hari sejak 18 Juli 2022 hingga 25 Juli 2022. Pemeriksaan dilakukan di Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk, dan Cikupa. Dari 15 toko kosmetik yang diperiksa, terdapat 12 toko kosmetik yang terbukti memperjualbelikan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
“Terdapat 169 item, dengan 3.451 pcs yang disita. Jika dirupiahkan senilai Rp 254.968.500 juta,”kata Kepala Loka POM Wydia Savitri kepada Satelit News, Senin (1/8).
Kata Wydia, dari kosmetik illegal yang disita itu terdapat beberapa merek terkenal, diantaranya Citra dan Maybelline. Namun, Wydia menduga bahwa merek-merek terkenal tersebut merupakan produk palsu. Menurut Kepala Loka POM, kosmetik-kosmetik ilegal tersebut banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
“Sepertinya produk palsu, kosmetik yang diproduksi rumahan. Dan kebanyakan diproduksi di Pasar Kemis,”ujarnya.
Selain mendapatkan kosmetik-kosmetik ilegal, kedaluwarsa, dan mengandung bahan berbahaya. Loka POM juga berhasil menemukan 13.549 butir obat-obatan tertentu atau obat tipe G yang disalahgunakan atau diperjualbelikan tanpa adanya resep dokter.
Diantaranya, obat yang mengandung zat aktif tramadol, trihexyphenidyl dan psikotropika seperti Alparazolam, Nitrazepam, serta Benzodiazepin. Semua obat keras tersebut ditemukan di toko yang berkedok toko kosmetik di Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan.
“Dari 13,549 butir obat keras yang ditemukan, senilai Rp38.156.416 juta,”katanya.
Wydia menegaskan, total ekonomi barang bukti yang didapat oleh Loka POM Kabupaten Tangerang senilai Rp 293.124.916 juta. Dan kesemua barang bukti akan dimusnahkan.
“Semua nanti akan dimusnahkan bersama BPOM Provinsi Banten,”tegasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Firdzi mengatakan, memakai kosmetik maupun skincare produk yang belum dapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau bahkan, kosmetik palsu bisa memicu iritasi hingga kanker kulit. Karena, dalam kosmetik ilegal tersebut tidak diketahui bahan-bahan apa saja yang terkandung di dalamnya apabila belum dilakukan pemeriksaan oleh BPOM.
“Itu sangat berbahaya, apalagi belum diketahui bahan apa saja yang terdapat dalam kosmetik itu,”katanya.
Menurut Firdzi, dalam kurun 6 bulan terakhir, terjadi peningkatan keluhan masyarakat di Kabupaten Tangerang akibat memakai kosmetik palsu dan ilegal yang beredar di pasaran.
“Sudah banyak masyarakat yang ke Puskesmas karena efek samping memakai kosmetik ilegal itu. Keluhannya rata-rata iritasi, seperti merah-merah dan bengkak di kulit muka,” ungkap Firdzi.
Menurutnya, angka masyarakat yang terkena efek samping kosmetik cenderung meningkat dibanding tahun 2021. Tahun lalu, pada periode yang sama tidak sampai belasan, namun di tahun 2022 ini bisa sampai belasan masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan karena keluhan iritasi kulit akibat kosmetik.
Faridzi mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum hawa untuk tidak menggunakan kosmetik ilegal atau palsu. Karena, kosmetik ilegal dan palsu yang mengandung bahan berbahaya, bisa menyebabkan kanker kulit.
“Namun masyarakat yang dirujuk ke rumah sakit karena gejala yang lebih parah sejauh ini belum ada. Namun, masyarakat harus tetap hati-hati dan tidak memggunakan kosmetik ilegal dan palsu atau mengandung bahan berbahaya,”imbaunya. (alfian)