SATELITNEWS.ID, KRONJO—Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil membekuk seorang pria berinisial AI (25), warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo. Pekerja buruh harian lepas ini ditangkap, karena melakukan pencurian sebuah mesin dinamo milik petambak udang. Hingga akhirnya membuat korban merugi Rp61 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (21/07), sekitar jam 05.00 WIB pagi ditambak udang milik korban AM, warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.
“Tersangka mencuri mesin dinamo kincir kipas tambak yang biasa digunakan AM dalam mengelola tambak udang di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon pada Senin (1/8).
Sementara itu, AM menyadari hilangnya mesin dinamo itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp61 juta dan korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo.
Setelah menerima laporan, personel melakukan pendalaman dan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencurian tersebut yang ditangkap di rumahnya pada Kamis (28/07), saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka, petugas menangkap pelaku yang berada di rumahnya. Kepada petugas, tersangka AI mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo,” ucap Romdhon.
Tersangka pun digelandang ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (aditya)