SATELITNEWS,ID, TIGARAKSA—Bupati Tangerang Zaki Iskandar menyampaikan defisit anggaran sebesar Rp823,70 miliar dalam pidato pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (2/8). Defisit itu bertambah sebesar Rp 550,90 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 272,80 miliar.
Zaki menyatakan defisit tersebut akan dibiayai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa sebelum perubahan sebesar 300 miliar rupiah. “Setelah perubahan sebesar 850,90 miliar rupiah, bertambah sebesar 550,90 miliar rupiah sesuai hasil audit BPK tahun 2021,” jelas Zaki.
Dia menambahkan KUPA PPAS tetap mengacu pada tema pembangunan Tahun 2022 yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Usaha Ekonomi Kerakyatan.
“Jadi target PPAS untuk anggaran perubahan di 2022 ini adalah untuk menuntaskan program-program infrastruktur yang tertunda di tahun 2020 dan tahun 2021, akibat pandemi covid-19 yang bisa dicover di APBD Perubahan 2022,” ungkapnya.
Menurut Zaki, masih banyak program-program yang harus dikejar dan dilaksanakan di tahun 2022, agar tahun 2023 nanti bisa lebih fokus pada penuntasan 10 Program Unggulan di akhir periode RPJMD 2023.
Lebih jauh Zaki mengatakan, dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang yang sudah di atas rata-rata nasional, Pemkab Tangerang optimis apa yang ditargetkan bisa tercapai terutama di sektor pendapatan daerah.
“Mudah-mudahan dengan kita maksimalkan anggaran 2022 APBD perubahan ini, tahun depan justru akan lebih bisa mempercepat lagi dengan anggaran yang kita siapkan untuk tahun 2023 untuk fokus pada penuntasan program RPJMD,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tagerang, Kholid Ismail ingin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 segera dibahas dan disahkan. Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dengan agenda penjelasan Bupati terhadap KUA dan PPAS Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023, Kamis (14/7/2022).
Kholid Ismail mengatakan, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Kholid, Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS itu berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dengan mengacu pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Semoga APBD 2023 bisa segera dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD yang lainnya,” ucap Kholid. (aditya)