SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Bangunan liar (bangli) di Jalan Empu Sendok Raya, Perumnas II, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dikeluhkan warga. Keberadaan bangunan tidak berizin tersebut dikhawatirkan warga dapat merusak lingkungan karena diduga berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangerang. Terlebih lahan tersebut kini difungsikan sebagai lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Tokoh masyarakat setempat, Imam Waluyo mengatakan, keberadaan bangunan liar tersebut sangat merugikan lingkungan sekitar. Khususnya sebagai daerah resapan air saat musim penghujan tiba.
“Keberadaan bangunan liar tersebut menganggu ketertiban dan fungsi penyerapan. Apalagi saat ini sedang memasuki musim penghujan. Fungsi resapan air sangat penting bagi masyarakat. Kalau beralih fungsi bahaya, warga bisa kebanjiran,” ujar Imam Waluyo,katanya Rabu (03/08/2022).
Hal senada juga disampaikan Soedarto, Warga RW 07 Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas. Mantan Ketua Rukun Warga (RW) setempat ini pun mengaku telah bersurat kepada Pemkot Tangerang agar seluruh bangunan liar tersebut harus ditertibkan.
“Dulu waktu Perumnas mau bangun rumah di tanah itu, mereka minta persetujuan ke saya sebagai ketua RW 07. Tapi saya tidak setuju, dan bahkan saya menulis surat keberatan ke Wali kota dan ke DPRD kota Tangerang atas nama warga yang ditandatangani oleh pengurus RW dan perwakilan warga,” ujarnya. Hingga kini SatelitNews.Id belum mendapat konfirmasi dari pihak kelurahan/kecamatan setempat. (made)