SATELITNEWS.ID, SERANG – Pimpinan Tiga institusi vertikal di Provinsi Banten, teken Memorandum of Understanding (MoU).
Dokumen kerjasama itu, langsung ditandatangani Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, di Aula Kanwil KemenkumHAM Banten, Kota Serang, Rabu (3/8/2022).
Perjanjian kerjasama itu, selain dalam rangka kolaborasi dan sinergitas pemberantasan narkoba di Provinsi Banten, juga rencananya, perwakilan ketiga institusi negara ini akan membuat Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan peredaran narkoba. Khususnya pada lembaga pemasyarakatan (LP), rumah tahanan (Rutan) Negara pada satuan kerja Kemenkumham Banten.
Hadir dalam acara itu, sejumlah pejabat utama dari Polda Banten, Kanwil Kemenkumham Banten, dan perwakilan petugas dari BNN Banten.
Rudy menegaskan, perjanjian kerjasama ini dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Banten. Khususnya pada lembaga pemasyarakatan (LP), rumah tahanan (Rutan) Negara pada satuan kerja Kemenkumham Banten.
Terlebih, kata Rudy, kerjasama itu untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Banten, dan perwakilan petugas dari BNN Banten.
“Kerjasama ini tak lain dalam rangka pengawasan, penegakan hukum dan pengendalian peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba khususnya pada lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan satuan kerja Kemenkumham Banten,” ujar Rudy.
Kakanwil KemenkumHAM Banten Tejo Harwanto mengatakan, pihaknya memandang perlu adanya kerjasama dalam pemberantasan narkoba. Karena jika kejahatan narkoba bersifat ekstraordinari (luar biasa), yang harus diberantas bersama.
“Kejahatan narkoba bersifat ekstraordinari. Sehingga, Kanwil Banten harus gandeng institusi berkompeten untuk perangi bersama penyalahgunaan narkoba yaitu Polda Banten dan BNNP Banten,” tegas Tejo.
Tejo berjanji, setelah penandatanganan MoU tersebut, segera akan dibentuk Satgas Terpadu untuk memberantas narkoba di Lapas, Rutan maupun satuan kerja Kemenkumham Banten.
Ia menjelaskan, Satgas Terpadu pemberantasan narkoba ini terdiri dari Polda Banten, BNN Provinsi Banten dan Kemenkumham Banten akan bekerja secara nyata.
“Kami akan melakukan tindakan nyata untuk memberantas narkoba. Dengan membentuk Satgas Terpadu. Sasaran tidak hanya di Lapas, dan Rutan. Namun juga di satuan-satuan kerja Kemenkumham di Banten,” paparnya.
Tejo berjanji, berkomitmen bersama Polda Banten dan BNNP Banten untuk melakukan tindakan hukum. Khususnya kepada warga binaan maupun penjaga tahanan yang menyalahgunakan narkoba.
“Komitmen bersama ini, kami untuk melakukan penegakan hukum terhadap penjaga tahanan dan warga binaan yang kedapatan menyalahgunakan narkoba saat jalani pembinaan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung berharap, dengan adanya komitmen ini, kedepan dapat menjadikan Lapas dan Rutan sebagai lembaga bersih dari narkoba.
“Saat ini lapas sudah dijadikan lembaga pemasyarakatan bersinar (bersih dari narkoba). Maka komitmennya adalah, seluruh petugas yang bertugas maupun warga binaannya harus terbebas dari narkotika dan obat-obatan. Demikian juga dengan jaringan narkoba. Sehingga harapan kita lembaga pemasyarakatan ini menjadi lembaga yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya. (mg1)