SATELITNEWS.ID, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pada Bank Banten, pada Kamis (4/8/2022) sore.
Pertama, Satyavadin Djojosubroto (SDJ) Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten non aktif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.
Kedua, Rasyid Samsudin (RS) Direktur Utama PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.
Kejati menahan kedua tersangka ini dalam 20 hari kedepan setelah setelah pemeriksaan kesehatan oleh dokter ahli.
Tersangka SDJ yang juga mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017 itu dilakukan penambahan di Rutan Kelas II Serang.
SDJ, diboyong petugas ke Rutan Kelas II Serang menggunakan mobil Tahanan Kejati Banten bernopol: B 1350 SQO sekira pukul 16.42 sore.
Sementara tersangka RS, dititipkan untuk penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang. RS pun juga diboyong patugas pengamanan menggunakan mobil Tahanan Kejati Banten bernopol: A 1699 sekira pukul 16.48 sore.
Kedua tersangka ini ditetapkan oleh Kejati Banten diduga melakukan korupsi Kredit Modal Kerja dan Investasi Senilai Rp65 miliar untuk pembangunan Tol Pematang Panggang – Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan pada Tahun 2017 lalu.
“Dua orang tersangka dilakukan penahanan. SDJ Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten, dan RS selaku Direktur PT HNM,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat Konferensi Pers di depan Gedung Kejati Banten, Kamis (4/8/2022).
Leo memastikan, penyidikan kasus kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT.HNM) di Bank Banten masih terus didalami secara serius oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
“Akan terus kita dalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Makanya akan turus kita dalami,” katanya.
Ia berharap, penyidikan itu dilakukan bertujuan agar segera ada pengembalian kerugian negara khususnya ke Daerah Provinsi Banten, terlebih oleh para terduga dari PT.HNM dan Bank Banten.
“Dugaan korupsi PT.HNM atas kredit modal kerja dan kredit investasi ini nilainya cukup besar. Mencapai Rp65 miliar,” katanya.
Leo menceritakan, pengajuan kredit dilakukan dua kali oleh perusahaan PT.HNM itu untuk pembangunan. Pertama, perusahaan mengajukan kredit dengan besaran senilai Rp39 miliar sekitar Mei Tahun 2017.
Untuk mendukung kegiatan pembiayaan proyek APBN pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.
Dengan rincian kredit modal kerja atau KMK sebesar Rp15 miliar dan kredit investasi sebesar RP24 miliar.
“Pada tahap pengajuan pertama itu, Bank Banten mengabulkan permohonan kredit PT HNM. Totalnya adalah Rp30 miliar dengan rincian untuk modal kerja Rp13 miliar dan investasi Rp 17 miliar,” katanya.
Sementara, hasil penyelidikan, ungkap Leo, pengajuan PT HNM soal kredit hingga disetujuinya kredit ternyata terdapat perbuatan melawan hukum. Diantaranya sebagian syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
Dilain pihak, kata Leo, PT HNM melakukan kontrak kerja dengan PT Waskita Karya dengan mekanisme pembayaran tidak dilakukan melalui rekening Bank Banten disertai dokumen sah yang memuat perjanjian. Pembayaran itu untuk termin proyek. Sehingga Bank Banten tidak bisa melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.
“Hal itu, melanggar syarat penandatangan kredit dan syarat pencairan kredit yang ditetapkan dalam memorandum analisis kredit. Terikat perjanjian kredit dan SOP yang berlaku sebagaimana kehati-hatian perbankan,” ungkapnya.
Kemudian, kata Leo, PT.HNM kembali mengajukan kredit penambahansenilai Rp 35 miliar pada November 2017. Sementara cicilan awal masih macet.
Bahkan kewajiban cicilan kredit sebelumnya oleh perusahaan belum dilakukan. Hal ini terjadi karena sebagian agunan tidak dikuasai Bank Banten dengan cara diikat dengan hak tanggungan. Akibatnya skredit menjadi macet yang menimbulkan kerugian negara diperkirakan Rp65 miliar.
Pihaknya, kata Dia, masih melakukan pemeriksaan para saksi soal dugaan korupsi di Bank Banten tersebut. Termasuk di PT.HNM, PT Waskita Karya, dan Komite dari Bank Banten.
“Masih kita dalami dari berbagai pihak. Termasuk dari Komite Bank Banten,” katanya.
Kata Leo, penyidikan kasus tersebut diungkap pertama kali pada Kamis (7/7/2022) lalu. Untuk mendukung restrukturisasi Bank Banten yang saat ini digalangkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Sementara, kata Leo, Kejati menemukan bahwa kredit ke Bank Banten oleh PT HNM tidak sesuai peruntukan. Menurutnya, diantaranya dana investasi seharusnya digunakan untuk pembiayaan dan pembelian alat berat malah digunakan untuk pembayaran tiang pancang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan memastikan, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan yang berbeda. Untuk tersangka SDJ ditahan di Rutan Kelas II Serang. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 per tanggal 04 Agustus 2022.
Sedangkan, kata Ivan, tersangka RS ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. Penahanan itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 per tanggal 04 Agustus 2022.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka, kata Dia, berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP. Yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi.
“Kedua , alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” katanya. (mg1)