BacaJuga :
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M Amri mengatakan, dari 647 PNS yang bakal pensiun, ada sebanyak 450 diantaranya sudah menerima SK pensiun.
“Iya SK pensiun diberikan dua bulan sebelum memasuki masa pensiun. Sampai sekarang sudah ada sebanyak 450 PNS menerima SK pensiun tersebut,” kata Amri, Minggu (7/8/2022).
Dijelaskannya, para PNS yang sudah memasuki masa pensiun itu menginjak di usia 58 tahun. “Usia masa pensiun di usia 58 tahun itu berlaku baik meliputi pejabat maupun stafnya,” ujarnya.
Dari jumlah 647 orang yang pensiun itu katanya lagi, telah didominasi oleh kalangan pengajar atau para guru.
“Memang yang dominan dari guru dan kepala sekolah. Selebihnya tenaga kesehatan dan juga Camat,” katanya.
Dari rinciannya ungkapnya, kalau camat yang memasuki usia pensiun ada sebanyak dua orang yakni, Camat Patia dan Camat Jiput.
Selain itu, dua pejabat Eselon II juga memasuki masa pensiun tahun 2022 diantaranya Kepala Diskomsantik, Girgi Jantoro dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang Ida Novaida.
“Dengan banyaknya jumlah PNS yang pensiun membuat kami harus melakukan pemetaan. Karena banyak kursi jabatan kosong. Untuk camat di enam kecamatan kosong karena sudah ada sebelumnya yang pensiun,” jelasnya.
Kasubid Pensiunan, Nunung Nurajizah menambahkan, pelaksanaan pemberian SK pensiun mengacu pada aturan BKN dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jadi dua bulan sebelum pensiun sudah kita usulkan SK-nya agar ketika sudah memasuki waktunya semua pemberkasan termasuk proses penggajian sudah dapat diselesaikan,” imbuhnya. (nipal)