SATELITNEWS.ID, SERANG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terus mendalami Keterlibatan berbagai pihak, terlebih Komite Kredit pada Bank Banten.
Setelah menahan dua tersangka yakni, SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten non aktif, dan RS Direktur Utama PT. Harum Nusantara Makmur (HNM), Kamis (4/8/2022) lalu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan, guna restrukturisasi Bank Banten akibat kerugian negara pada dugaan korupsi kredit modal kerja dan investasi senilai Rp65 Miliar di Bank Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak berjanji akan terus mendalami keterlibatan Komite Kredit pada Bank Banten. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam menyetujui kontrak kredit yang dilakukan PT.HNM.
“Hal ini akan kita terus dalami,” kata Leo, kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Ia menceritakan, Juni tahun 2017 lalu, tersangka SDJ bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit mengajukan memorandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas oleh Komite.
Sehingga, kredit dan mendapatkan keputusan persetujuan dari Ketua Komite Kredit (FM) selaku Plt. FM memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT. HNM dengan total nilai sebesar Rp30 miliar terdiri dari KMK sebesar Rp13 milyar dan KI sebesar Rp17 Milyar.
Kemudian, kata dia, November 2017, PT.HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35miliar.
“Padahal diketahui sejak pencairan kredit pertama dibulan Juni 2017 sebesar R30 milyar PT. HNM belum melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran angsuran kredit. Sehingga total eksposure kredit Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Milyar,” tandasnya.
Ia menduga, keterlibatan komite kredit dalam kasus tersebut hingga dintemuka beberapa kejanggalan apakah tidak ada kehati-hatian atau sengaja dalam memberikan persetujuan kredit.
Diantaranya. aset agunan yang diagunkan oleh PT. HNM kepada PT. Bank Banten, Tbk tidak ada yang terikat sempurna dan aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan. Kemudian Bank banten hanya menguasai total 2 dua sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT. HNM, dari 5 lima sertifikat yang diagungkan.
Ternyata, diketahui ketiga agunan yang dari lima agunan itu dikuasai PT. Hudaya Maju Mandiri sebagai pihak leasing. “Ternyata PT.HNM juga bermasalah dengan pihak leasing atas agunan tersebut. Sebanyak 49 Dump Truck PT. HNM ditarik oleh PT. Hudaya Maju Mandiri selaku leasing,” pungkasnya.
Ditanya apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap komite kredit pada Bank Banten? Kata Dia, sebagian termasuk FM selaku Ketua Komite sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Sudah sebagai saksi. Maka dari itu terus kita dalami, akan banyak yang terkait. Dan kemudian akan FA tersangka lain,” tuturnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan memastikan, Kejati Banten sudah berjanji, akan mengungkap kasus di Bank Banten guna merestrukturisasi kerugian daerah pada Bank Banten.
“Sudah menjadi komitmen Kejati Banten, untuk terus mendalami kasus tersebut,” kata Ivan. (mg1)