SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Coretan di dinding bernada provokatif menghebohkan warga Pasar Anyar Kota Tangerang. Kalimat “sudah krisis saatnya membakar dan mau mati konyol atau melawan” dituliskan di tembok toko pasar terbesar di Kota Tangerang tersebut.
Aparat Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus para pelaku kasus vandalisme tersebut, Sabtu (11/4) lalu. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan MRH.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang itu tergabung di dalam kelompok bernama Anarko Sindikalis. Mereka berencana melakukan aksi vandalisme di kota-kota besar pada 18 April 2020 mendatang. Sindikat itu juga merencanakan untuk membuat keonaran. Selain dua kalimat di atas, para pelaku juga menuliskan kata-kata lain yakni kill the rich atau bunuh orang kaya.
“Memang tujuannya untuk mengajak masyarakat melakukan keonaran, ajakan membakar dan juga menjarah,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana melalui siaran langsung di media sosial, Sabtu (12/4).
Saujana mengatakan Anarko Sindikalis ini merupakan kelompok yang selama ini sudah cukup dikenal. Serta beredar di beberapa wilayah, seperti Jakarta, Bandung, kemudian dikenal juga di daerah luar pulau Jawa.
“Jadi mereka ditangkap mendasari aktivitas mereka atau kegiatan mereka yakni melakukan upaya vandalisme di Kota Tangerang dengan mereka melakukan penyemprotan di beberapa lokasi,” ujarnya Saujana.
Berdasarkan itu, kemudian Polres dari Reserse Tangerang Kota bersama anggota krimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan keempat tersangka pada Jumat, (10/4) lalu di salah satu Cafe di Kota Tangerang.
Kronologinya tersangka pergi menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya mencorat-coret tembok di Ruko Pasar Anyar, Jalan Kiasnawi, Sukarasa, Kota Tangerang. Antara lain Kantor BCA Pasar Lama Kota Tangerang; Bank BRI Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, dan trotoar serta dinding di Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang, Kamis (9/4).
“Mereka selama ini tidak puas terhadap kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk dan memanfaatkan situs yang saat ini sedang resah,” kata Saujana.
Kemudian dari hasil pengembangan polisi kembali meringkus 2 tersangka pada Sabtu (11/4) malam MRH di kawasan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan MJ di Bekasi. Peran keduanya adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.
“Jadi kedua orang ini merupakan adminnya dan kelompok anarko ini tidak menunjuk pimpinan tetapi admin yang mengendalikan,”
Saujana menjelaskan kelompok ini memiliki paham anti kemapanan, anti kebijakan pemerintah dan anti kapitalisme. Saat ini polisi baru mengungkap 5 tersangka dan masih akan terus dikembangkan. Dugaan sementara kelompok ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Bukan hanya yang di Jakarta, kita akan coba seperti yang di Bandung,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP. Yakni membuat onar dan menyebarkan berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pihak Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI sendiri mengaku akan lebih mengintensifkan pengamanan dan juga penjagaan lebih mendalam untuk menekan aksi seperti itu lagi. Terlebih bila nanti ada penerapan PSBB yang akan diberlakukan di wilayah Tangerang dan beberapa kota lain.
“Pihak Satpol PP, Kepolisian dan TNI sendiri akan lebih mengintesifkan aksi sweping untuk meredam aksi-aksi seperti kemarin. Saya juga meminta pihak Kecamatan hingga pihak RT/RW diwilayah Kota Tangerang untuk melakukan pemantauan dan meningkatkan kewaspadaan aksi ini terjadi lagi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli. (irfan)
Diskusi tentang ini post