SATELITNEWS.ID, SERANG – Sejumlah buruh di Kabupaten Serang, dari delapan aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (9/8/2022).
Dalam aksinya, mereka menuntut kepada DPRD Kabupaten Serang untuk membuat rekomendasi pencabutan Undang-undang Omnibuslaw terhadap DPR RI.
Ketua SPSI Kabupaten Serang, Asep Danawirya mengatakan, Undang-Undang Omnibuslaw dinilai sangat merugikan para buruh.
Dampak yang dirasakan diantaranya, terkait uang pensiun buruh yang diterima menjadi berkurang atau hilang sekitar Rp30 juta sampai Rp60 juta.
“Kita ini sudah bekerja dari 18 tahun, sekarang ini kami waktunya pensiun. Nah di undang undang 11 tahun 2020 itu adalah yang pensiun hanya 1,75, berarti hampir Rp30 sampai Rp60 juta hilangnya apabila kita pensiun,” ujarnya.
Oleh karena itu, Asep meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Serang untuk membuat rekomendasi pencabutan undang undang omnibuslaw, terutama terkait ketenagakerjaan kepada DPR RI.
Jika tuntutan para buruh ini tidak dikabulkan, kata Asep pihak buruh akan terus bergerak sampai undang undang ini dicabut.
“Hari ini kami ada 8 aliansi yang melakukan aksi unjuk rasa, kemudian ada juga dari Forum Cikojan,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengaku, akan menindaklanjuti tuntutan dari buruh tersebut untuk berkirim surat ke DPR RI.
“Terkait pencabutan cluster ketenagakerjaan dari undang undang nomor 11 tahun 2020, itu sudah kami tindaklanjuti, langsung kami buat suratnya dan akan dikirim ke DPR RI, tembusannya sudah diterima oleh aliansi,” pungkasnya. (sidik)