Fraksi PDIP Pertanyakan Urgensi Pemindahtanganan 11 Aset
SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mempertanyakan urgensi rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam pemindahtanganan 11 aset kepada pihak ketiga.
Anggota DPRD Komisi I, Fraksi PDIP Ahmad Supriadi mengatakan, bahwa alasan dan penjelasan kenapa aset daerah dipindahtangankan kepada pihak ketiga, seharusnya dibahas terlebih dahulu kepada anggota DPRD. Setidaknya, kata dia, setiap anggota DPRD memiliki dokumen kajian-kajian pemindahtanganan ke-11 aset tersebut.
“Saat paripurna itu, tidak ada kajian-kajian kenapa aset dipindahtangankan ke pihak ketiga. Seharusnya, itu disampaikan. Setidaknya setiap anggota DPRD punya dokumen kajiannya,” kata Supriadi kepada Satelit News, Selasa (9/8).
Supriadi juga mengatakan, penentuan sikap fraksi itu akan dilaksanakan pascaproses Pansus.
“Jangan seolah-olah cukup pembahasan di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Sementara anggota DPRD yang mem-Bapemperda-kan tidak mengetahui informasi utuh. Kalau seperti ini, kita tidak tahu apa urgensinya (terkait rencana pemindahtanganan ke 11 aset daerah kepada pihak ketiga tersebut),” katanya.
Menurut Supriadi, jangan seolah-olah ke 11 aset ini telah selesai pembahasan di (Bapemperda), namun pihaknya sebagai anggota DPRD yang turut membentuk Perda, justru tidak mendapat informasi secara utuh
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ada 11 aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang rencananya diserahkan kepada pihak ketiga. Diantaranya, lahan kosong untuk pembagunan MTSN 1 Teluknaga, lahan dan bangunan eks rumah dinas Camat Pasar Kemis untuk klinik kesehatan KORPRI Kabupaten Tangerang, lahan dan bangunan diperuntukan Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, lahan dan bangunan eks Puskesmas Gembong, lahan kosong diwilayah Kecamatan Kemiri diperuntukan Polsek Kemiri.
Lahan kosong di Desa Cisauk untuk pembanguan KUA Cisauk, beberapa ruas jalan di BSD City untuk PT. Sinarmas, lahan di Desa Tanjung Burung yang diperuntukan Asrama Mako Brimob Polda Metro Jaya, dan lahan kosong di Desa Taban, Kecamatan Jambe diperuntukan Rutan Kelas I Tangerang.
“Ada 11 aset yang rencananya dipindahtangankan kepada pihak ketiga,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Satelit News, Kamis (4/8). (aditya)