SATELITNEWS.ID, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, menyoroti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 41 ribu hektar yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).
LSD tersebut, dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena saat ini, sudah banyak yang berubah menjadi kawasan perumahan dan pemukiman.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, pada prinsipnya ia setuju dan mendukung adanya penetapan lahan sawah yang dilindungi oleh Menteri ATR. Karena spiritnya, untuk membangun kedaulatan dan ketahanan pangan.
Namun apa yang ditetapkan tersebut, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini ada perbedaan, antara yang ditetapkan oleh Menteri BPN dan ATR, ada lahan sawah yang dilindungi seluas 41 ribu hektar,” ujarnya, saat ditemui usai rapat koordinasi di Pendopo, Kamis (11/8).
Pandji menuturkan, penetapan LLSD ini muncul sejak Desember tahun 2021. Sedangkan kawasan perumahan dan permukiman, sudah dibangun sebelum tahun 2021. Sehingga kondisi ril lahan sawah di lapangan, hanya ada seluas 26 ribu, selebihnya 15 ribu itu sudah jadi industri, tegalan, pemukiman dan termasuk lahan yang produktifitas per hektarnya dibawah 6000.
Dengan adanya ketidaksesuaian LSD tersebut, Pandji mengaku akan mengajukan permohonan revisi terhadap Menteri ATR. Hari ini pihaknya pun telah menggelar rapat koordinasi dengan BPN.
“Berdasarkan petunjuk teknis nomor 5 tahun 2021 apabila ada ketidaksesuaian silahkan anda ajukan revisi ulang. Makanya kita pakai acuan itu untuk mengajukan revisi angka 41 ribu menjadi 26 ribu sesuai kondisi di lapangan,” tuturnya.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi mengatakan untuk menyamakan data LSD tersebut, tahap awal pihaknya melakukan koordinasi dengan BPN.
“Kita samakan data kita dengan BPN, kita bentuk tim kecil, kita juga lekukan verifikasi dengan BPN, selanjutlanya kita akan koordinasi dengan Menteri ATR. Mudah mudahan ini sama persepsi,” pungkasnya. (sidik)