SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Pemkab Lebak menganggarkan Rp 63 miliar yang akan digunakan untuk bantuan sosial bagi warga terdampak virus corona atau COVID-19. Anggaran tersebut diambil dari Rp 106,9 miliar total anggaran penanganan dampak penyebaran virus corona yang digelontorkan Pemkab Lebak. Anggaran hasil refocusing ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan bisa membantu masyarakat Lebak
Koordinator Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak, Dede Jaelani menjelaskan anggaran Rp106,9 miliar diplot untuk beberapa kategori mulai dari antisipasi dan penanganan Covid-19, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.”Itu kita harapkan awal sampai bulan Oktober 2020,”kata Dede kepada wartawan, kemarin.
Dede yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak ini menjelaskan, dari Rp 106,9 miliar yang paling menyedot banyak anggaran dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19 sebesar Rp63,69 miliar, untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 Rp37,45 miliar dan untuk penanganan dampak ekonomi, yaitu dukungan industrial dan pemulihan ekonomi daerah Rp5,76 miliar.”Semoga dengan anggaran tersebut bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso menyatakan, realokasi anggaran dilakukan sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari semua OPD, anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) paling besar dipangkas.”Anggaran penanganan Covid-19 dari semua OPD terhimpun sebesar Rp106,9 miliar. Anggaran tersebut akan dioptimalkan untuk antisipasi dan penanganan Covid-19, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial,” kata Budi. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post