SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan melakukan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Koordinasi itu dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Pondok Aren, Jumat (12/8).
Sebanyak 53 peserta menghadiri kegiatan tersebut. Para peserta merupakan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak se-kecamatan Pondok Aren, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Karang Taruna kecamatan Pondok Aren, perwakilan RT/RW kecamatan Pondok Aren, tokoh masyarakat kecamatan Pondok Aren serta perwakilan pejabat kelurahan yang berada di kawasan kecamatan Pondok Aren.
Sub koordinator seksi perlindungan perempuan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan Hartina Hajar mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Sselatan saat ini semakin marak diberitakan oleh media massa. Oleh karena itu perlu keseriusan dari berbagai pihak untuk mengurai kasus yang menjadi perhatian tersebut.
Untuk itu Seksi Perlindungan Perempuan DP3AP2KB melaksanakan koordinasi dan kerjasama lintas sektor untuk bersama-sama melakukan pencegahan kekerasan termasuk TPPO mulai dari hulu. Saat ini tim gugus tugas koordinasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga semakin gencar melakukan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya TPPO di Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan koordinasi dibuka oleh Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB, Irma Safitri. Dia mengatakan bahwa kasus kekerasan tidak untuk ditutupi tapi untuk dibantu dan diselesaikan.
Di Kecamatan Pondok Aren pada tahun 2021 ada 38 kasus kekerasan yang melibatkan anak. Sedangkan di tahun 2022 hingga bulan Juli sudah mencapai 33 kasus. Peningkatan ini bisa jadi dikarenakan masyarakat sudah mulai mau melapor adanya kekerasan.
”Maka dari itu pada hari ini berapapun angka kekerasan harus dapat dihadapi dan ditangani,”ungkapnya.
Selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muhammad Muksin yang hadir sebagai narasumber menyatakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 40 ayat 2, setiap orang dilarang; Menjadi pekerja seks komersial; Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial; Memakai jasa pekerja seks komersial dan Melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah/mengusahakan/memeras tenaga Wanita/pria untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
“Maka mari kita bersama-sama menjaga Kota Tangerang Selatan dari tindak pidana perdagangan orang serta meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ujar Mukhsin. (gatot)