SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polres Metro Tangerang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembacokan seorang pelajar berinisial MAM (16) di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis, (11/08/2022). Dari lima tersangka orang di antara merupakan pelajar SMA yang masih di bawah umur yakni TM, AM, FF dan AR.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan 1 orang berusia 19 berinisial RS merupakan pelaku pembacokan. Empat lainnya menjadi tersangka karena menguasai senjata tajam. “Lima orang (tersangka), 1 pelaku pembacokan dan empat pelaku membawa sajam menjadi tersangka,” ujarnya Minggu, (14/08/2022).
Zain mengatakan, pelaku pembacokan, RS dijerat dengan pasal berlapis yakni 351 KUHP dan pasal Undang – Undang Darurat No 12 / 1951. Sedangkan TM, AM, FF dan AR dijerat pasal Undang -Undang Darurat Nomor 12 / 1951. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, bermula saat korban pulang sekolah bersama teman-temannya. Saat melintas tempat kejadian perkara (TKP), korban yang merupakan pelajar dari SMK Excelent Batuceper Kota Tangerang yang berjumlah 10 orang sedang berjalan menggunakan sepeda motor. Kemudian berpapasan dengan pelajar SMKN 53 Jakarta Barat yang saat itu tengah mencari pelajar lain dari SMK PGRI 24 Jakarta Barat. “Korban mengalami luka bacok di bagian punggung belakang sebelah kanan,” ungkap Zain Jum’at, (12/8/2022) pagi. (irfan)