SATELITNEWS.ID, LEBAK—Sebanyak 18 orang pasangan non muhrim harus berurusan dengan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. Pasang bukan suami istri (pasutri) tersebut diamankan setelah terjaring razia penyakit masyarakat saat berada berduaan di dalam kamar hotel di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (13/08/2022) malam.
Razia pekat yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Penindakatan (Opdal) Dinas Satpol PP, Anna Wahyudin bergerak dengan menyisir sejumlah hotel yang berada di wilayah Kota Rangkasbitung, dan sekitarnya. Di dalam kamar hotel, petugas berhasil menemukan muda-mudi sedang asyik didalam kamar, serta menemukan sejumlah alat kontrasepsi. Oleh petugas, mereka diminta menunjukan identitas. Yang tidak bisa menunjukkan identitas lengkap pasangan bukan pasutri itu pun langsung dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP.
“Hasil razia pekat ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 18 orang pasangan yang bukan suami istri sedang asyik berada di dalam kamar,” kata Anna Wahyudin. Razia pekat yang dilakukan petugas gabung itu, menindaklanjuti adanya laporan warga yang resa terhadap aktivitas tersebut. Terlebih kegiatan tersebut juga melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 6 / 2003 tentang Prostitusi dan Miras. “Tidak hanya pasangan bukan suami istri saja, melainkan kita juga mengamkan puluhan botol miras berbagai merek,” terang Anna.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menambahkan, razia pekat ini akan terus dilakukan ke sejumlah wilayah di Lebak. Sasarannya tempat hiburan malam, hotel dan kos-kosan. ” Kita data, kita bina agar mereka tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama. Dan kita akan terus kontinyu melaksanakan razia pekat ini, dengan sasaran tempat hiburan malam, kamat hotel dan kos-kosan,” imbuhnya.(mulyana)