SATELITNEWS.ID, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terus melakukan pendalaman kasus Korupsi kredit modal kerja dan investasi senilai Rp65 Miliar pada Bank Banten.
Fakta hukum ditemukan tiga dari lima agunan kredit itu, masih dikuasi pihak leasing. Bermodalkan surat sakti pernyataan lunas dari dealer yang ditunjuk PT. Hudaya Maju Mandiri (leasing) yang dinyatakan palsu.
Padahal 49 unit Dump Truck PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) telah ditarik leasing tersebut. Akibatnya berdampak kredit macet oleh PT.HNM senilai Rp65 miliar untuk pembiayaan pekerjaan
Persiapan tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang Sumatera Selatan, 2017.
“Empat puluh sembilan Dump Truck PT. HNM ditarik oleh PT. Hudaya Maju Mandiri sebagai leasing,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/8/2022).
Leo menjelaskan, aset agunan yang diagunkan oleh PT.HNM kepada PT. Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna. Disertai aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan.
Bahkan, ditemukan tiga dari lima sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT. HNM kepada PT. Bank Banten dikuasai oleh pihak leasing.
“Bank Banten hanya menguasai total dua sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT. HNM saja,” tandasnya.
Perjanjiannya, kata dia, pembayaran pelaksanaan kredit di transfer langsung ke-rekening pribadi Direktur PT. HMN. Dengan dasar surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat (Dump truck) padahal surat tersebut diduga tidak benar atau palsu.
Kemudian, uangkap Leo, mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT. HNM dengan PT. Waskita Karya tidak
dilaksanakan melalui rekening escrow di bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termin proyek.
Sehinga, lanjut Leo, Bank Banten tidak dapat melakukan auto debet terhadap
pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.
Penggunaan Kredit diluar peruntukannya sesuai Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Perjanjian Kredit (side streaming),
Seharusnya, menurut Leo, digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembelian alat berat (Dump Truck) akan tetapi digunakan untuk pembayaran Tiang Pancang dan penggunaan lainnya.
“Oleh karena hal tersebut, PT. Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan,” ujarnya.
Akibat tindakan melawan hukum tersebut, kata Leo, kredit dinyatakan macet dengan collectabilitas 5, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Bank Banten sekitar Rp 65 Miliar.
“Akibat tindakan melawan m hukum dengan kerugian Rp 65 miliar dari kredit macet tersebut,” ujarnya.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, Kamis (4/8) Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pada Bank Banten.
Pertama, Satyavadin Djojosubroto (SDJ) Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten non aktif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.
Kedua, Rasyid Samsudin (RS) Direktur Utama PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.
Kejati Banten, kata Dia, telah menahan kedua tersangka ini dalam 20 hari terhitung sejak tertanggal penetapan tersangka.
“Tersangka SDJ yang juga mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017 itu dilakukan penambahan di Rutan Kelas II Serang. Sementara,btersangka RS dititipkan untuk penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang,” imbuhnya. (mg1)