SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Kelompok Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. WNA Pakistan yang berjumlah tiga orang laki-laki yakni AMK (45), OB (44), dan SZ (30) ditangkap karena menggunakan visa palsu saat memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad, Tito Andrianto menjelaskan WNA tersebut melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur pada 15 Agustus 2022 menggunakan penerbangan Malindo Air dan Batik Air. Saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta jajaran Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan. “Petugas menemukan bahwa visa C314 (Investor) yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya, Kamis, (18/08/2022).
Sedangkan, visa C314 yang dimiliki oleh AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ. Curiga dengan hal tersebut, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut saling mengenal,” kata Tito.
Tito mengungkapkan OB adalah pemilik sekaligus Direktur pada PT AGSB yang berlokasi di Malaysia. Sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaan tersebut. AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia. Kedua perusahaan ini memiliki kerjasama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan. Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta.
“Ketiga pelaku mengakui tidak pernah mengajukan permohonan visa Republik Indonesia melalui aplikasi visa online Ditjen Imigrasi, mereka menggunakan agen pengurus visa berinisial RM (WN Pakistan) & RH (WN Pakistan),” tuturnya.
Kata Tito, OB merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk 2 Visa Limited Stay Permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. Sedangkan AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH.
“Petugas menduga bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia,” ucapnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 121 huruf b Undang-undang Nomor 6 / 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pasal tersebut ketiganya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Titi menuturkan, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut. termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiga WNA di atas.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saudara AMK, OB, dan SZ termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerjasama dengan perusahaannya di Malaysia. Kepada ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan,” pungkasnya. (irfan)