SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kebutuhan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) semakin tinggi seiring pesatnya pembangunan di daerah, salah satunya di Kabupaten Tangerang. Menyikapi hal itu, Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) terus melengkapi ketersediaan RDTR secara bertahap sesuai perencanaan anggaran.
“Pada tahun ini, Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) sedang melakukan lelang RDTR di ULP Kabupaten Tangerang. Ada tiga RDTR yang dilelang sesuai dengan perencanaan anggaran,” ungkap Firzada Mahalli, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.
Ketiga RDTR itu berupa penyusunan RDTR Kawasan 1 meliputi Kecamatan Cisauk, Pagedangan dan Legok. RDTR Kawasan 2 meliputi Sindang Jaya dan Pasar Kemis. Serta RDTR Kawasan 3 meliputi Kelapa Dua dan Curug).
“Saat ini kemungkinan masih dalam proses sanggah. Untuk pelaksanaan penyusunan RDTR diperkirakan akhir Agustus sampai Bulan Desember akhir,” imbuhnya.
Kemudian kata Firzada, ada dua kegiatan lain terkait RDTR yakni, penyempurnaan substansi materi teknis RDTR Kawasan 4 meliputi Kecamatan Cisoka, Solear, Jambe, dan Tigaraksa (Cisojati). Serta RDTR Kawasan 5 meliputi Cikupa, Panongan dan Tigaraksa (Cipati). Lanjutnya, untuk penyusunan RDTR Cisojati anggaran masih bersumber dari APBD Pemkab Tangerang. Sedangkan RDTR Cipati anggarannya bersumber dari Bantuan Teknis (Bantek) dari Kementerian ATR.
“RDTR Kawasan 4 dan 5 itu sebelumnya bantuan teknIs dari Kementerian ATR. Nah untuk penyempurnaan kita ditindaklanjuti ke Peraturan Bupati (Perbup). Dulu, saat UUD lama RDTR itu bentuknya Peraturan Daerah (Perda). Sekarang UU Cipta Kerja dan PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang, RDTR itu menjadi Perbup tidak lagi Perda,” jelasnya didampingi Kabid Tata Ruang Haerudin.
Firzada juga mengungkapkan, bahwa fungsi RDTR sangat dibutujman untuk setiap kabupaten/ kota, karena untuk mensinkronisasi dengan OSS. “Investasi semua menjadi cepat RDTR nya. Apalagi ini juga terhubung dengan OSS RBA,” ucapnya.
“Kalau RDTR sudah berupa Perbup, itu akan dilaporkan ke Kementerian ATR untuk sinkronisasi dengan GISTARU yakni sistem informasi yang menyajikan informasi tata ruang berbasis Geospasial. Selain tersinkronisasi juga dengan OSS tadi,” imbuhnya. Untuk penyusunan RDTR Kawasan 1 sampai 5 ini membutuhkan anggaran sekitar Rp2,3 miliar.
“Nah kenapa semua daerah, dicecar harus mendapatkan RDTR, ini karena sebagai dasar untuk KKPR. Untuk di Kabupaten Tangerang sendiri, yang sudah menjadi Perbup Nomor 75 Tahun 2021 yakni RDTR Balaraja, yang saat ini mau proses masuk GISTARU,” pungkasnya. (aditya)