TANGERANG, SNID—Walikota Tangerang Arief R Wismansyah memberi sinyal positif atas keinginan DPRD untuk mewajibkan calon pengantin melakukan tes HIV/AIDS dituangkan dalam perda. Namun begitu, semuanya masih harus melalui pembahasan.
“Secara pribadi, saya kira tes HIV/AIDS bagi calon penganten itukan maksudnya baik, jadi kenapa tidak,” ujar Arief usai rapat paripurna pembahasan tiga raperda, Jumat (04/01) siang di Gedung DPRD Kota Tangerang. Arief mengatakan, diterbitkannya perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS bertujuan agar penyakit yang tak bisa disembuhkan tersebut tak sampai meluas. Karena itu memang dirasakan perlu, maka langkah itu harus diambil. “Termasuk implikasi sosialnya seperti apa juga harus dikaji,” jelasnya.
Arief mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian Kota Tangerang termasuk zona merah narkoba. Dengan kondisi seperti itu, katanya potensi peningkatan penderita HIV/AIDS mungkin terjadi. Sebab, narkoba dan HIV/AIDS identik. ” Biasanya lewat jarum suntik, makanya harus dikaji bersama untuk dicarikan solusinya dalam rangka menanggulangi HIV/AIDS, termasuk yang tadi itu,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan, dengan adanya pembahasan raperda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS pemerintah ingin menunjukkan sikap lebih peduli atas kondisi penderita HIV/AIDS. “Sebab bagaimana pun mereka juga warga Kota Tangerang, terlebih penderita HIV/AIDS di Kota Tangerang salah satu yang tertinggi di Banten,” jelasnya.
Gatot menambahkan, jika nanti pembahasan selesai, salah satu poin yang ingin dicapai adalah beban penderita HIV/AIDS berkurang khususnya dalam pembiayaan pengobatan. “Termasuk nantinya apabila ada calon pengantin melakukan tes HIV/AIDS maka akan ditanggung oleh pemerintah,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapem Perda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi, salah satu latar belakang diajukannya raperda di atas adalah lantaran jumlah penderita HIV/AIDS di Tangerang Raya.”Untuk pencegahannya, nanti di salah satu klausul ada ketentuan bahwa ibu hamil dan calon pengantin harus dites HIV. Mengapa ibu hamil wajib dites HIV? Supaya nanti kalau ketahuan di awal bayinya HIV, maka bisa disembuhkan,” kata Edi, belum lama ini.
Sementara terkait kewajiban untuk melakukan tes HIV bagi calon pengantin bertujuan sebagai deteksi dini agar ada kepastian terhadap calon pengantin akan mendapat pasangan yang sehat. Namun demikian, rencana ini diakui berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya adalah ketika seorang calon pengantin dinyatakan positif HIV. “Nah, kalau kemudian salah satunya positif HIV lalu gimana, apakah tidak akan jadi menikah? Itu sebetulnya di kita saja sudah menimbulkan perdebatan,” terang anggota Komisi IV DPRD ini.
Sedangkan upaya penanggulangan HIV, anggota dewan dari Fraksi PKS ini menambahkan, akan diatur peran pemerintah daerah dalam upaya pengobatan bagi pengidap HIV/AIDS. “Obat HIV itu mahal, sementara para pengidapnya kan harus dibantu. Nah, nantinya kita akan memberikan pembiayaan pengadaan obat, kita bisa kerjasama juga dengan lembaga sosial dunia terkait dengan HIV/AIDS. Tapi kalau tidak ada payung hukumnya kan bingung,” jelasnya. (made)
Diskusi tentang ini post