SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pelaksanaan pemilihan kepada desa (pilkades) serentak di Kabupaten Lebak dijadwalkan digelar November 2022 mendatang. Oleh karenanya, demi suksesnya hajatan demokrasi enam tahunan tersebut diharapkan panitia tingkat desa hingga bakal calon kades untuk terus mensosialisasikan tahapannya ke masyarakat, khususnya pemilih.
Menurut Ketua Pemilihan Desa tingkat Kabupaten Alkadri, peran serta balon kades untuk ikut mensosialisasikan pilkades agar pada pelaksanaannya bisa sesuai harapan, khususnya masyarakat pemilih supaya bisa menyalurkan hak suaranya. “Termasuk mengimbau supaya masyarakat berpartisipasi semaksimal mungkin dengan aktif mengecek namanya apakah sudah masuk atau belum dalam daftar pemilih setelah DPS (Daftar pemilih sementara) diumumkan,” Kata Alkadri, Senin (22/8/2022).
Pendataan DPS oleh panitia akan dilakukan pada medio hingga akhir November. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) juga sampai bulan November. Pada proses itulah pencocokan dan penelitian harus maksimal.
“Panitia melakukan coklit atas data terakhir hasil pemutakhiran data pemilih yang sumbernya ada dua, yakni daftar pemilih tetap (DPT) sebagai pemilih terakhir yang dikelola KPU dan DP4 atau data penduduk potensial pemilih yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” terang Alkadri yang juga menjabat Asisten daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra ini.
Untuk meminimalisir masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun tidak masuk dalam daftar pemilih, Alkadri berharap, para bakal calon kades juga aktif memantau pelaksanaan coklit data pemilih. “Ini juga supaya di kemudian hari tidak ada lagi yang mempersoalkan soal DPT,” ujar dia.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhiyarti mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak juga melakukan pembenahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pilkades Serentak tahun 2022. Salah satu poin yang diatur adalah mengenai alat peraga kampanye. Nantinya, dalam aturan tersebut mulai dari ukuran, waktu hingga lokasi pemasangan bakal diatur.
“Selama ini alat peraga kampanye (APK) belum diatur secara khusus, lalu kami lihat juga bagaimana regulasi di atasnya seperti apa. Misalnya soal ukuran jangan sampai yang ini segini tapi yang lain beda, itu juga soal waktu dan titik mana aja yang boleh dan tidak dipasang APK,” imbuhnya.(mulyana)