BacaJuga :
Jadi, selain Zaenal Abidin yang sudah ditetapkan jadi tersangka hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejari Pandeglang membidik pelaku lainnya, yang merugikan uang Negara sebesar Rp1,4 Miliar dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pandeglang, Wildan menyatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka lain dalam kasus kredit fiktif di bank BRI KC Pandeglang.
“Sesuai informasi dari penyidik, ada kemungkinan tersangka lain. Inginnya dalam waktu dekat segera ditetapkan,” kata Wildan, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, tersangka lain dalam kasus itu, masih tahap proses pengembangan.
Kejari berkomitmen menuntaskan kasus dugaan kredit fiktif di bank BRI KC Pandeglang, yang dilakukan tersangka Zaenal.
“Sekarang masih dalam pengembangan. Penyidik terus mendalami kasus di bank BRI. Mulai dari pemeriksaan saksi, dan penggeledahan di kantor BRI,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, saat ini penyidik mendalami kasus kredit fiktif di bank BRI Cabang Pandeglang.
“Penyidikan masih berlangsung. Kita belum ada penetapan tersangka lain. Nanti kita lihat hasil penyidikan apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujar Kunto.
Diberitakan sebelumnya, Ramai pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi dana nasabah, yang dilakukan oleh karyawan Bank BRI Cabang Pandeglang berinisial Z, yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari setempat.
Hal itu, mengundang Pemimpin Cabang (Pincab) BRI Pandeglang, Dodi Wahyu, angkat bicara.
Dodi menyatakan, kasus tersebut merupakan kejadian pada tahun 2019, dan BRI telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan melalui proses hukum.
“Kami (BRI,red), menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bekerjasama dalam penyelesaian kasus tersebut, termasuk dalam hal pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,” kata Dodi, melalui surat resmi yang dikirim ke redaksi satelitnews.id, Jumat (19/8/2022). (nipal)