SATELITNEWS.ID, SERANG – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang melakukan uji barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) terhadap produk UMKM dengan merk Kopi Abah Petir. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat mengatakan, berdasarkan hasil uji BDKT, produk UMKM Kopi Abah yang ada di Kecamatan Petir tersebut dinilai sudah cukup bagus. Karena berat barangnya sudah sesuai yang ada di kemasan.
“Alhamdulillah Kopi Abah yang ada di kecamatan Petir itu sudah bagus, tapi kita perlu uji BDKT, berdasarkan berat gramnya itu 18 gram, Alhamdulillah sudah sesuai,” kata Adang saat ditemui usai melakukan uji BDKT di kantornya, Rabu (24/8/2022).
Adang menuturkan uji BDKT ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi konsumen yang membeli produk tersebut. Sehingga tidak dibohongi dengan berat gramnya.
“Dari 1000 buskus, yang diuji sebanyak 50 bungkus,” tuturnya.
Kata Adang uji BDKT ini juga rencananya akan dilakukan terhadap produk UMKM lainnya. Kemudian setelah diuji akan diberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh dinasnya.
“Dalam uji BDKT ini kita gunakan alat ukur timbang yang sudah disertifikasi dari Metrologi Bandung. Kita lakukan uji BDKT rutin setiap setahun sekali,” tuturnya.
Sementara itu, Pemilik UMKM Kopi Abah Petir, Aip Saepudin mengaku sangat bersyukur sengan adanya uji ukur timbangan produk miliknya. Karena ini bisa membuktikan timbangan kopi abah sudah sesuai dengan yang tercantum dikemasan.
“Kita membuktikan produk kita apa adanya. Sementara ini kita produksi kopi hitam gula aren saja, kita sudah dua tahun berdiri, pemasaran lokal,”pungkasnya. (sidik)