SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Modus yang dilakukan tersangka berinisial Z, dalam dugaan kasus korupsi dana nasabah atau kredit fiktif di Kantor Cabang (KC) BRI Pandeglang, tanpa sepengetahuan para nasabah atau namanya langsung dicatut oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, seorang nasabah harus menanggung beban pinjaman dan sertifikat tanah miliknya tak bisa diambil dari BRI KC Pandeglang.Seorang adik dari nasabah Bank BRI Cabang Pandeglang, Dede mengaku, kakaknya telah menjadi korban dugaan korupsi kredit fiktif yang dilakukan tersangka Z.
“Iya dulu kakak saya atas nama Ohan Suparman menjadi nasabah BRI Cabang Pandeglang tahun 2017 sampai tahun 2020,” kata Dede, Rabu (24/8/2022).
Ditawari pinjaman lagi oleh Z jelas Dede, karena pinjaman kakaknya di BRI Pandeglang sudah mau lunas atau hanya tinggal Rp150 juta lagi.
“Karena pada saat itu pinjaman kakak saya mau lunas tinggal Rp150 juta, ditawari pinjaman lagi sama Z. Kakak saya langsung lunasin uang tunggakan itu karena harus lunas. Pas udah lunas malah sampai sekarang gak ada kelanjutannya,” ungkapnya.
Namun hal tak terduga oleh korban dan membuat korban merasa kaget telah mendapatkan informasi bahwa Z diduga melakukan korupsi kredit fiktif di BRI Pandeglang.
Bahkan lebih bikin kagetnya lagi, saat dicek di Bank BRI Cabang Pandeglang nama kakaknya telah meminjam uang tanpa sepengetahuan dan ada rekening bank dengan mengatasnamakan kakaknya tersebut.
“Saya bersama kakak diarahkan oleh kejaksaan untuk mengkonfirmasi ke pihak bank BRI Cabang Pandeglang untuk mengecek. Pada saat dicek ternyata atas nama kakak saya telah meminjam uang kembali di bank BRI tanpa sepengetahuan dengan tunggakan Rp 455 juta,” jelasnya.
Ditegaskannya, sama sekali kakaknya itu tak pernah mendatangani dan berhadapan dengan notaris.
“Padahal kakak saya ini tidak pernah tanda tangan, tidak pernah berhadapan dengan notaris tapi ada rekening baru atas nama kakak saya dengan hutang tersebut,” pungkasnya.
Saat ini kakaknya merasa bingung, karena harus membayar uang tunggakan di bank BRI dari mana. Sebab, pada tahun 2020 tunggakan tersebut sudah pelunasan.
Bahkan, sertifikat miliknya yang menjadi jaminan di Bank BRI Cabang Pandeglang tidak bisa diambil karena masih ada tunggakan pinjaman yang harus dibayar.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Pandeglang mengenai hal itu.
“Saya udah koordinasi dengan kejaksaan soal kasus si Zenal yang kakak saya jadi korban,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana nasabah atau kredit fiktif di bank BRI Kantor Cabang (KC) Pandeglang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengendus keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Jadi, selain Zaenal Abidin yang sudah ditetapkan jadi tersangka hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejari Pandeglang membidik pelaku lainnya, yang merugikan uang Negara sebesar Rp1,4 Miliar dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pandeglang, Wildan menyatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka lain dalam kasus kredit fiktif di bank BRI KC Pandeglang.
“Sesuai informasi dari penyidik, ada kemungkinan tersangka lain. Inginnya dalam waktu dekat segera ditetapkan,” kata Wildan, Selasa (23/8/2022). (nipal)