SATELITNEWS.ID, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang mengajukan dua raperda inisiatif dalam paripurna. Salah satunya adalah Raperda mengenai Dana Cadangan Pilkada Kota Tangerang 2024.
Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi menyampaikan, dana pada pilkada periode lalu baik 2008, 2013 maupun 2018 dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Artinya ada kenaikan kebutuhan. Jadi kita tingkatkan, sehingga nanti tidak ada lagi di tengah jalan kekurangan dana. Karena kalau kekurangan dana, kita sudah tidak bisa lagi karena anggaran sudah dipersiapkan satu tahun sebelumnya,” ujar Edi kepada wartawan ketika ditemui usai paripurna, Kamis (25/08/2022).
Berdasarkan ajuan, pengajuan dana cadangan yang diusulkan adalah Rp 101.277.674.000. Jumlah ini meningkat drastis dibanding pilkada 2018 yang hanya sebesar Rp 61 miliar, demikian pula pada pilkada 2013 sebesar Rp 60 miliar serta 2008 sebesar Rp 16 miliar. “Dana ini tidak bisa satu tahun anggaran, makanya dicicil. Tahun anggaran 2022 masuk sebagian, APBD 2023 murni juga masuk lagi demikian pula pada APBD Perubahan 2023,” ujar wakil rakyat dari Fraksi PKS ini.
Dengan demikian, kata Edi diharapkan dana cadangan pilkada tidak terlalu membebani APBD Kota Tangerang dalam satu tahun anggaran. “Tapi sudah harus dipastikan besarannya totalnya, sehingga pilkada 2024 tidak ada istilah dana kurang, karena sudah kita cadangkan dananya,” ucapnya. Ketika disinggung berapa dana yang akan dialokasikan khusus tahun ini, pria yang juga Ketua Perpani Kota Tangerang ini menyampaikan harus melalui pembahasan terlebih dahulu. “Nanti dimasukkan dalam APBD perubahan, disepakati berapa (nominal-nya) oleh pemda dan DPRD,” jelasnya.
Namun demikian, Edi memperkirakan jumlah yang diajukan sekitar 50 persen dari total dana cadangan. “50 persen untuk tahun ini, nanti dibagi dalam tiga termin lagi,” ucapnya. Dana sebesar diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti, kenaikan jumlah pemilih, kenaikan honorarium petugas adhoc, alat pelindung diri hingga santunan penyelenggara pemilu. Untuk kebutuhan honorarium penyelenggara diajukan sebagai berikut; honor PPK yakni Rp 1.842. 750.000, honor PPS: Rp 6.115.200.000, honor KPPS: Rp 23.360.000.000 dan honor PPDP sebesar: Rp 2.560.000.000.
Diperkirakan pada 2024 jumlah tempat pemungutan suara (TPS) adalah 3.200, jumlah pemilih 1.300.000 dengan asumsi lima pasangan calon (paslon). “Itu juga termasuk bila seandainya terjadi dua putaran. Sebab jangan sampai ketika terjadi dua putaran tidak ada anggaran,” pungkasnya. (made)