POLDA Banten berhasil mengungkap 39 kasus perjudian di wilayah hukum Polda Banten. Kasus tersebut diungkap hinggal tanggal 24 Agustus 2022. Sebanyak 89 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari pengungkapan 29 kasus judi, penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500. Terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota (13), Polda Banten (5), Polresta Tangerang (4), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandenglang (1).
Kasus judi diungkap adalah judi online (19 kasus dengan 39 tersangka), judi togel konvensional (4 kasus dengan 9 tersangka), judi kartu (4 kasus dengan 9 tersangka) dan judi sabung ayam (2 kasus dengan 7 tersangka). Polda juga berhasil menyita berbagai barang bukti kasus judi.
Saat ini, Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus dan akan berkooordinasi ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi. Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.