SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polda Banten melakukan penggeledahan terhadap 15 ruko yang diduga menjadi sarang judi online di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Jumat (26/8).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari hasil penangkapan yang telah dilakukan pada 13 Agustus lalu. Diketahui, judi online ini memiliki omzet atau pendapatan senilai Rp 3,9 miliar perbulannya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan berdasarkan informasi keterangan pelaku RM (sebelumnya sempat ditangkap karena kasus judi online) ada 15 ruko (tempat) yang digunakan untuk oprasionalisasi judi online di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Informasi keterangan sodara RM ada 15 ruko yang dijadikan operasional judi online di Citra Raya,” kata Kompol Akbar kepada Satelit News, Jumat (26/8).
Namun, saat dilakukan penggeledahan terhadap 15 ruko di Citra Raya, ternyata ruko-ruko tersebut telah ditinggalkan oleh penghuninya. Tetapi, pihak Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.
Akbar mengungkap, dari pengembangan dua TKP yang ada di daerah Kabupaten Tangerang dan salah satu apartemen wilayah Kota Tangerang, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 10 orang dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.
“Kalau nilai omset harian mereka yang mencapai 3,9 miliar,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Kamis (25/8/2022), Polda Banten berhasil mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.
Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten (15 orang), Polres Serang Kota (17), Polres Tangerang (10) dan selebihnya Polres Cilegon (8), Polres Serang (6), Polres Lebak (5) dan Polres Pandeglang (4).
“Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih, 26 tahun, yang berperan sebagai bandar,” kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten, Komisaris Besar Shinto Silitonga, Kamis, (25/8).
Shinto menuturkan dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp 947,5 juta dengan Rp 931 jutanya berasal dari jaringan RM. Barang bukti yang disita penyidik antara lain, 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple dan 24 lembar kupon rekapan.
Shinto juga mengatakan Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan segera berkooordinasi serta mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir sejumlah website judi online sebagai berikut; All Togel, Elang Game, Naga 66, PANEN 55, ELANG 189, Dana 189, Raden 99, DELTA Toel, Jitu Paito, Togel Sydney, Togel Hongkong,Togel Singapura,Nadim Togel,Togel Rokok Bet,Abu Togel, Seleb Toto, Enter Togel, Eak Togel, Batik Poker, APP GAME, Ludo King, Pakong Lama.com. (alfian)