SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Dua tersangka pemalakan sopir dan pemecahan terhadap kaca mobil truk di pintu tol Balaraja Timur yang sempat viral di jagat media sosial akhirnya ditangkap. Jabeng (29) dan Bayong (21) TK berkutik ketika diringkus aparat Polresta Tangerang. Keduanya kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Jabeng (29), merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. Sementara Bayong (21) adalah warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, peristiwa pemerasan dan pemecahan kaca mobil truk itu terjadi pada Kamis (25/8) lalu. Aksi premanisme itu sempat viral di media sosial, karena aksi kedua perman tersebut sempat direkam oleh sang sopir yang berinisial A.
“Peristiwa itu terjadi hari Kamis, (25/8/2022) di jalan raya arah Gerbang Tol Balaraja Barat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada Satelit News, Senin (29/8).
Lanjut Kapolres, kedua pelaku itu sempat melarikan diri menuju Lampung. Namun pelarian kedua preman tersebut bisa dihentikan di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/8) lalu.
“Keduanya kami amankan saat dalam pelarian yakni di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/8/2022),” terang Romdhon.
Romdhon menjelaskan, awal mulanya kedua pelaku meminta uang kepada sopir kontainer. Namun sopir enggan memberi uang. Lalu, Jabeng (pelaku) kemudian menaiki mobil yang sedang terjebak macet itu dan melakukan pemukulan terhadap sopir.
“Sopir kemudian turun dan sempat bersitegang dengan kedua pelaku, namun dilerai warga,” ucap Romdhon.
Saat sopir melanjutkan perjalanan, kendaraan kembali terjebak macet. Tidak disangka, para pelaku masih mengejar kendaraan. Kemudian melempar botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan kendaraan.
“Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa,” tutur Romdhon.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja. Video itu pun kemudian viral di media sosial. Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran. Lalu, saat melakukan pengejaran, pihak Kepolisian Balaraja mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di pelabuhan Bakauheni.
“Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka,” ujar Romdhon.
Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan. Rhomdon negeaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Dengan dikenakan pasal 170 KUHP,” tegasnya. (alfian)