SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Sebanyak 80 kendaraan roda empat dan roda dua terjaring razia gabungan dari Satlantas Polresta Tangerang dan Samsat Balaraja, di Jalan Raya Pemda Lampu Merah Tigaraksa, Selasa (30/8).
Kaurbinops Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Kusmanto mengatakan, mayoritas kendaraan yang terjaring razia adalah pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati.
“Mayoritas yang terjaring kendaraan roda dua yang pajak STNK mati. Ada juga beberapa kendaraan roda empat yang terjaring,” kata IPDA Kusmanto kepada Satelit News, Selasa (30/8).
Dari 80 kendaraan yang terjaring, lanjut Kusmanto, sebagian pelanggar langsung membayarkan pajak kendaraan yang sudah mati. Sementara, sebagian pelanggar lainnya memilih untuk ditindak dengan penilangan.
“Ada yang langsung bayar. Tapi banyak yang memilih ditilang dan ditahan STNK-nya oleh petugas, dan membuat phernyataan akan segera membayar pajak kendaraannya yang tertunggak,” ungkapnya.
Untuk itu, Kusmanto mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk taat membayar pajak dan mematuhi peraturan berkendara. “Selain membayar pajak, masyarakat diimbau untuk tetap mentaati peraturan berkendara seperti memakan helm dan membawa surat-surat berkendara,” pungkasnya. (alfian/aditya)