SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memanggil pengelola Pondok Pesantren Daar El Qolam untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan, Selasa (29/8). Pemanggilan itu merupakan buntut perkelahian yang menewaskan seorang santri di ponpes tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan tujuan dari hearing kali ini adalah menindaklanjuti permintaan dari keluarga korban yang masih mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa BD. Selain itu, juga bertujuan membenahi pondok pesantren di Kabupaten Tangerang dalam melakukan pengawasan dan pembinaan santrinya.
“Ya intinya hearing ini permintaan keluarga korban dalam mencari keadilan dan ini juga tujuannya membenahi ponpes yang ada di Kabupaten Tangerang,” kata Nasrullah, Senin, (29/8).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Nasrullah enggan menjelaskan detail terkait tuntutan keadilan yang dimaksud pihak keluarga korban. Ia hanya menegaskan pihaknya akan memfasilitasi keinginan pihak korban dan mendorong proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Ya ini kan bisa dibilang musibah, tapi kita tetap kawal tuntutan dari keluarga korban ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Ponpes Daar El Qolam, Syaiful Bahri menuturkan pihaknya berjanji akan terus berkomunikasi dengan keluarga korban terkait tuntutan keadilan. Namun, ia pun menegaskan kembali bahwa peristiwa maut yang terjadi adalah murni musibah dan sepenuhnya bukan kesalahan dari ponpes.
“Sampai saat ini kita terus berkomunikasi dengan keluarga almarhum, tapi terkait proses hukum kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” tuturnya.
Kendati demikian, Syaiful tidak memungkiri bahwa ada beberapa indikasi yang bisa saja dianggap kelalaian pihak pondok pesantren. Diantaranya soal pengawasan, pembinaan ataupun terkait fasilitas medis untuk santri sehingga terjadi peristiwa itu.
“Kami di sini juga nggak merasa benar sepenuhnya, kita akui ada juga kekurangan ataupun bisa disebut kelalaian atas kejadian ini,” ucap Syaiful.
Kakek korban, Dudung mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan secara hukum. Sehingga, pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya. Lebih lanjut, kata Dudung, jika pun terbukti adanya unsur kelalaian dari Ponpes Daar El Qolam, ia meminta agar proses hukum terus berjalan.
“Soal kelalaian itu ranah kepolisian, jika pun terbukti lalai saya minta proses hukum terus berjalan,” tandasnya.
Turut hadir dalam RDP, diantaranya keluarga Bintang Dafa (korban), Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, Kementerian Agama, DPPPA dan juga stakeholder terkait lainnya. (alfian)