SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemilik ruko di kawasan binis CBD Ciledug mengeluhkan sistem parkir yang diterapkan oleh pihak pengelola perparkiran. Sebab, area halaman ruko yang telah mereka beli justru diduga dijadikan lokasi parkir pengelola untuk pengunjung mall.
Salah seorang pemilik ruko yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan hal itu. Sebab kondisi halaman ruko yang seharusnya menjadi lahan parkir bagi para pengunjung tokonya, malah dijadikan lahan parkir atau ajang bisnis yang dikutip dari masyarakat oleh pihak tertentu.
“Saya kecewa mas beli ruko di sini. Dulu saya beli ruko ini dari PT Sari Indah Lestari (SIL), pastinya punya halaman yang menjadi hak saya dan bisa di jadikan lahan parkir untuk pengunjung toko saya. Tapi faktanya halaman toko saya dimanfaatkan untuk lahan parkir umum” keluhnya kepada wartawan.
“Masa pengunjung mall parkir di halaman ruko saya, sementara tamu toko saya harus parkir jauh di sana, sambil ia menunjuk ke arah depan Selter busway. “Saya sih sudah pasrah mas, cuma saya menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kota Tangerang agar bisa melakukan penertiban parkir di kawasan CBD Ciledug ini, biar hak kami selaku pemilik ruko disini juga terpenuhi,” ketusnya.
Diketahui, pengelola parkiran ini adalah PT Centra Ciledug Lestari. Head Operasional PT Centra Ciledug Lestari (CCL), Aan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon What’s Ap menjelaskan, bahwa sejak tanggal 5 Agustus 2022, dirinya sudah tidak mengelola parkir dikawasan CBD lagi. Karena Direktur Utama PT CCL, Ahmadin Ahmad sudah memberikan kuasa khusus kepada tiga orang diantaranya, Ustad Abdul Rosid, Matruji dan Yanto untuk mengelola secara keseluruhan lahan parkir yang ada di kawasan CBD Ciledug ini.
“Jadi saya saat ini tidak mengelola parkir lagi, sekarang jabatan saya hanya karyawan biasa di management CBD Ciledug. kalau mau konfirmasi lebih lanjut mengenai masalah parkir, silakan hubungi ketiga orang tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, tempat parkir merupakan lokasi di mana pemilik kendaraan menghentikan kendaraan dan meninggalkannya untuk beberapa saat. Maka dari itu terdapat perbedaan antara kendaraan yang parkir dengan kendaraan yang hanya sekadar berhenti.
Berdasarkan penempatannya, ada dua jenis tempat parkir, yakni on-street adalah tempat parkir yang biasanya ada di pinggir jalan atau menggunakan lahan bahu jalan serta off-street yang memanfaatkan lahan yang berada menyatu dalam satu gedung atau menggunakan lahan halaman gedung. Sementara skema tarif yang diberlakukan pun ada dua, yaitu flat dan progresif. (made)