SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Terdeteksi menjadi anggota Partai Politik (Parpol), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengadukan 6 kepala desa (Kades) di Kecamatan Sukamulya, Kresek, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemiri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Kamis (1/9).
Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Tangerang, Zulpikar mengatakan, bahwa ada enam kepala desa aktif yang terdeteksi oleh sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai politik. Bahkan, empat diantaranya menjadi pengurus partai.
“Ini sedang dikaji dengan DPMPD dan KPU untuk melakukan pencermatan secara sistem. Ada enam Kades, empat diantaranya sebagai pengurus,” kata Zulpikar kepada Satelit News, Kamis (1/9).
Lanjut Zulpikar, sajauh ini pihaknya baru mendapatkan enam Kades yang terdeteksi menjadi anggota Parpol. Namun, dia enggan menyebutkan Kades mana saja dan Parpol mana saja yang dimaksud.
“Desa sama partainya gak bisa saya sebut. Tapi kalau wilayah kecamatannya yaitu, Kecamatan Sukamulya, Kresek, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemeri,” kata Zulpikar.
Saat disinggung terkait sanksi Kades yang tergabung Parpol, Zulpikar mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Namun, pihaknya telah mengadukan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah ke dinas terkait menyampaikan hal tersebut, agar dinas terkait yang menindaklanjuti karena Bawaslu tidak punya kewenangan lebih jauh,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta kepada para camat setempat untuk berkordinasi dengan para Kadesnya, untuk membuat pernyataan kepada KPU bahwa mereka tidak tergabung sebagai pengurus Parpol.
“Kita sudah minta kepada para camat menyampaikan ke Kadesnya. Lalu, kalau berdasarkan aturan desa, hanya dilarang sebagai pengurus Parpol,” katanya.
Namun, lanjut Dadan, apabila terbukti ada Kades yang menjadi pengurus, maka pihaknya akan meminta kepada Kades tersebut untuk memilih menjadi pengurus Parpol atau menjadi kepala desa.
“Kalau misalkan terbukti, kita akan meminta Kades untuk memilih. Jadi pengurus atau Kades. Kalau jadi pengurus berarti harus berhenti jadi Kades, kalau milih Kades ya harus berhenti menjadi pengurus partai,” pungkasnya. (alfian)