SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Sabtu, (8/4) mendatang. Sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi. Salah satu poin dari PSBB di Kota Tangerang yakni tidak ada kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Poin ini menjadi kontroversi. Terutama dari kalangan umat muslim yang menjalankan ibadahnya di masjid atau musala. Apalagi, sudah 4 minggu terakhir salat Jumat ditiadakan.
Forum Ustaz Tangerang Raya mengusulkan sebaiknya aktifitas di rumah ibadah khususnya masjid tidak ditutup sepenuhnya selama PSBB. Namun dikelola dengan standar syariat darurat atau instruksi kesehatan yang disesuaikan dengan situasi seperti sekarang ini.
“Ketika terjadi wabah seperti ini masjid tidak mesti ditutup akan tetapi dibatasi dan diproteksi dengan pengawasan dan seleksi jamaah yang layak masuk masjid,” ujar Forum Ustaz Tangerang Raya, Nur Kholis kepada Satelit News, Selasa (14/4).
Menurut Nur Kholis, hal itu dapat dilakukan kerjasama antara pengelola rumah ibadah dengan para pemuka agama dan Pemerintah setempat. Sebab, menurut dia masjid atau musala merupakan salah satu tempat yang representatif untuk pengabdian seorang hamba secara jam’iyah.
“Sebab orang yang beriman itu akan mengedepankan aqidah keyakinannya bahwa makhluk tidak akan bisa memberikan manfaat dan bahaya tanpa izin Allah meskipun ikhtiat dan ikhtiar tidak boleh diabaikan,” kata dia.
Dia menilai pemerintah terkesan sulit mengatur tata tertib rumah ibadah dalam situasi darurat. Padahal, umat muslim justru butuh tambahan sentuhan kedekatan dengan sang pencipta yang perlu ruang dan simbol Islam.
“Hingga terkesan represif. Padahal negara kita adalah sebuah negara yang dibangun di atas dondasi agama khususnya Islam. Khususnya warga masyarakat yang religi seperti Tangerang ini,” tegas Nur Kholis.
Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina menuturkan kalau poin yang mengatakan tidak ada kegiatan keagamaan di rumah ibadah masih dalam kajian. Untuk lebih jelasnya nanti akan diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang tentang PSBB.
“Secara detail akan diatur nanti lebih jelasnya dalam Perwal. Pengumumannya setelah Pergub (Peraturan Gubernur) dulu. Nanti kita lihat,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post