SATELITNEWS.ID, SERANG – Puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas di Kabupaten Serang, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Senin (5/9/2022).
Mereka mempertanyakan, terkait statusnya yang tidak masuk dalam pendataan sebagai peserta PPPK.
Di gedung DPRD mereka diterima oleh jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Perwakilan BKPSDM Kabupaten Serang dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Salah seorang dokter dari Puskesmas Mancak, dr. Mustika menjelaskan saat membaca surat edaran Bupati Serang terkait dengan PPPK pihaknya tidak masuk dalam kategori yang tercantum dalam poin C. Karena honor yang diterimanya dari pembiayaan barang dan jasa.
“Poin C itu dia mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Sedangkan kita pembayarannya dari barang dan jasa, pembiayaannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Mustika pihaknya yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, analis dan apoteker datang langsung ke Dewan untuk melakukan audiensi.
Namun permasalahan tersebut sudah selesai.”Jadi yang sudah kerja minimal terhitung 31 Desember 2021 sudah masuk pendataan PPPK. Jumlahnya ada 412 orang, semua bekerja di Puskesmas,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan, kedatangan mereka ini untuk menyikapi surat edaran bupati. Dimana dalam surat edaran tersebut pegawai yang dibayar oleh koring belanja barang jasa tidak bisa diinventarisir untuk menjadi peserta PPPK.
Namun setelah mendengar keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan, kata Aep terhitung sejak 2019 mereka sudah masuk ke dalam koring 5.1 yang memang dipersyaratkan oleh Menpan-RB.
“Jadi selama ini teman teman ini informasinya simpang siur. Karena sebelumnya Dinkes ini mengundang para kepala Puskesmas dan TU menyampaikan informasi edaran Bupati dan Menpan mungkin kurang pas. Tapi setelah kita dengar bersama kan, mereka masuk, ini hasil konsultasi BKPSDM dan Dinkes ke Kementerian,” pungkasnya. (sidik)