SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti.
“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika kepada wartawan, Selasa (06/09/2022).
Meski sudah bebas bersyarat, diingatkan Rika, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang. “Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025,” imbuhnya.
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus. “Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” terangnya. (rm.id)