SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Salah seorang pedagang masker yang berjualan di kawasan Balong Ranca Lentah, Keluraha Rangkasbitung Barat, Kecamata Rangkasbitung, terlibat adu mulut dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Rabu (15/4). Peristiwa itu terjadi, lantaran pedagang tersebut tidak mau ditertibkan karena berjualan di wilayah zona kuning.
Adu mulut bahkan nyaris diangkut barang dagangan saat petugas melarang pedagang tersebut berjualan di lokasi itu. Sebab, lokasi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 / 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, masuk zona kuning yang artinya tidak boleh berjualan bawah pukul 16.00 WIB.
“Pak, ini peraturan jam 4 sore Pak boleh berjualan di sini, contohkan dengan (pedagang-red) yang lain lah pak. Semua pedagang juga jualan di sana,” kata petugas sambil menunjuk seberang jalan sebagai contoh bahwa pedagang lainnya juga sudah mematuhi aturan. Rupanya, penjelasan dari petugas Satpol PP disambut alasan – alasan agar dagangan milik oknum PKL tersebut tidak di angkut.”Dibilangin lagi beresin dulu, belum selesai,” jawab pedagang tersebut.
Namun, upaya penertiban itu berlanjut ke emosi setelah petugas terpancing setelah oknum pedagang mengeluarkan ucapan kasar.”Bapak tadi udah pindah ke sana. Pedagang semua di sana, ngapain bapak sendirian di sini,” kata petugas lagi.
Menanggapi anggotanya yang sudah melakukan peneguran terhadap oknum pedagangan tersebut, Kepala Bidang Penertiban Umum dan Tranmas Dinas Satpol PP Lebak Asep Didi, mengatakan, peneguran terhadap pedagang yang berjualan tidak pada lokasi yang diperbolehkan memang dilakukan secara rutin.”Karena kawasan itu merupakan zona kuning yang artinya pedagang baru boleh berjualan mulai pukul 16.00 WIB,” kata Asep.
Asep menyebut, karena pedagang tersebut membandel, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas agar pelanggaran yang sama tidak dilakukan pedagang lain.”Agar tercipta kondisi yang tertib di Rangkasbitung. Kami menyadari di pandemi Corona mempengaruhi ekonomi, tapi kami berharap pedagang tetap mematuhi aturan dan imbauan pemerintah yakni physical distancing,” tuturnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post