SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang, Rencana Tata dan Rencana Wilayah (RTRW), tidak masuk dalam zonasi kawasan perikanan. Melainkan, sebagai zonasi wisata.
Namun nyatanya, usaha tambak udang bukan tambah lenyap atau menghilang, malah saat ini semakin terus menjamur di zonasi wisata Carita.
Adanya alih fungsi tersebut, diduga telah dilakukan oleh pemodal perseorangan dan perusahaan.
Aktivis Lingkungan Pandeglang, Ajat Alfaruq mengaku, sangat menyangkan telah terjadinya alih fungsi lahan pariwisata Carita menjadi kawasan tambak udang oleh oknum pengusaha.
“Ini membuat wisata pantai Carita terancam hilang karena dikepung tambak udang. Bahkan tak tanggung-tanggung tambak itu memanjang di sepanjang bibir pantai Carita,” kata Ajat, Rabu (7/9/2022).
Diungkapkannya, alih fungsi lahan terjadi di sepanjang bibir pantai berjarak kurang lebih 50 meter.
Lokasinya tersebar di Desa Pejamben, Desa Sukarame, Desa Banjarmasin dan Desa Sukanegara, Kecamatan Carita yang ditetapkan dalam Perda RTRW sebagai kawasan Pariwisata.
“Namun fakta di lapangan kawasan Pariwisata kini berubah menjadi kawasan tambak udang. Ini tentunya melabrak aturan dan kami meminta kepada dinas terkait agar segera menutup tambak udang yang ada di kawasan wisata pantai Carita,” katanya.
Ditegaskan dia, bahwa keberadaan tambak di area pantai Carita otomatis ini akan berdampak negatif terhadap ekosistem laut dan terhadap para pelaku wisata.
“Kenapa dampaknya negatif karena perusahaan akan menggunakan bahan bahan kimia dan mencemari air laut. Akibatnya akan mengurangi populasi ikan di laut ini,dan menimbulkan penyakit terhadap pengunjung wisata Pantai Carita,” ujarnya.
Menurutnya, sekarang dampak itu belum terasa karena memang baru beroperasi semenjak dua tahunan. Tepatnya di masa Pandemi Covid-19.
“Dulu juga sempat diprotes dan sempat dilakukan penutupan oleh dinas terkait. Namun setelahnya malahan area tambak semakin meluas dan tambah banyak sehingga kondisinya sangat meresahkan,” jelasnya.
Ia mengingatkan, bahwa alam pantai Carita yang alami dan Indah ini untuk diwariskan kepada anak cucu. Jadi tegasnya lagi, jangan sampai dibiarkan dirusak oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan.
“Kami tidak mau Carita menjadi seperti pantai Folrida dan Salira Indah yang kini tinggal kenangan saja. Tapi kami ingin pantai Carita ini tetap terjaga keindahan alamnya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Bun Buntaran mengaku, akan melakukan pengecekan ke lapangan secepatnya.
“Kami akan cek lapangan secepatnya. Sudah saya perintahkan bidang PPU (Penegakan Peraturan Undang-Undang Satpol PP), untuk dipelajari dan koordinasi dengan OPD terkait,” katanya. (nipal)