SATELITNEWS.ID, SERANG – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, akan mengundang seluruh pengelola kawasan wisata pantai Anyer – Cinangka. Untuk merumuskan, besaran tiket masuk dan tarif parkir.
“Tahun kemarin begitu viral di medsos mengenai tiket masuk ke pantai di Anyer. Oleh karena begitu penting untuk menata kembali terkait tarif parkir dan tiket masuk ini, yang tertuang dalam regulasi sebagai payung hukum,” kata Kepala Bidang Pemasaran dan Kemitraan Jasa Usaha Pariwisata Disporapar Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf, Jumat (9/9/2022).
Ma’ruf menjelaskan, berkaitan dengan parkir pihaknya sebetulnya sudah memiliki regulasi, yaitu peraturan bupati nomor 7 tahun 2021, besarannya untuk tarif roda empat Rp5000, mobil pribadi Rp25.000 dan bus Rp50.000.
Sedangkan berkaitan dengan tiket masuk belum diatur. Sehingga para pengelola pantai di Anyer – Cinangka bervariatif menarik tiket.
“Makanya sekarang kita coba bagaimana menata kembali. Rancangan kita mudah mudahan paling tida Perbup dulu, kota coba pisahkan tiket parkir dan tiket masuk, kita akan undang para pengelola, kita minta masukan dari para pengelola agar tidak ada istilah ada yang dirugikan,” tambahnya.
Sekretaris Disporapar Kabupaten Serang, Beni Kusnandar menambahkan, selain menata terkait tarif wisata, pihaknya sekarang ini tengah mencoba menertibkan pantai pantai terbuka yang tidak berizin. Hal ini dilakukan, agar dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari sekitar 56 pantai terbuka, yang menyampaikan datang kunjungan ke kita ada 30 pantai, tapi yang menyetorkan pajaknya ada 18, yang memiliki izin baru satu,” ujarnya.
Sementara, Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwisatya Prasadya berharap, dengan adanya aturan yang jelas mengenai tarif ini wisatawan diharapkan bisa nyaman ketika datang ke Anyer. (sidik)