SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Pengelola hotel di Kawasan Wisata Pantai Carita, Labuan dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, dikumpulkan di salah satu hotel di Pandeglang, Sabtu (10/9/2022).
Kegiatan ini, diinisiasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang. Dalam rangka memberikan pemahaman tentang, regulasi pendirian rumah ibadat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Selain diikuti para pengelola hotel, kegiatan bertajuk “Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 bagi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pengelola Hotel di Kabupaten tahun 2022” itu, juga dihadirkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di 3 kawasan wisata tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, yang diwakili Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas, Mia Maulani Rizki. dalam sambutannya mengatakan, pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan ibadatnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, tidak menyalahgunakan dan menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Saya berharap, kegiatan ini dapat lebih meningkatkan sikap toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pandeglang. Sehingga ke depan, di Kabupaten Pandeglang, tidak pernah muncul kembali, konflik antar umat beragama,” kata Mia.
Di tempat yang sama, Ketua FKUB Kabupaten Pandeglang H. E. Sutisna mengungkapkan, regulasi pendirian rumah ibadat harus sesuai PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengelola hotel di Kabupaten Pandeglang, dalam memelihara toleransi dan meminimalisasi konflik yang mengatasnamakan agama,” tegas Sutisna.
Sosialiasi ini juga dihadiri, Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar, Said Ariyan, M.Muamar, Sekretaris FKUB Kabupaten Pandeglang, Yusuf Baihaki, Camat Carita, Marda, Kapolsek Carita, Iptu Dadan, dan utusan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Heriyanto Slamet. (mardiana)