SATELITNEWS.ID, SERANG – Pria nahas berinisial ID (32), warga Kota Serang tertangkap warga. Setelah melakukan aksi pencurian, mengenakan topeng dengan cara membobol atap Waralaba Alfamart Pal 6, di Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 03.10 WIB.
Saat itu, polisi dari Mapolsek Curug Polresta Serang Kota, yang sedang patroli langsung mengamankan pelaku. Lantaran khawatir pelaku babak-belur dihakimi warga.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, membeberkan peristiwa penangkapan tersangka pencurian toko waralaba di Kota Serang.
“Ya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota,” kata Shinto, Minggu (11/9/2022).
Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota, Iptu Aditya, membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku. Saat dikerumuni warga disekitar toko waralaba.
Sebelumnya, kata dia, sekitar pukul 03.10 WIb anggota piket reskrim melaksanakan kring serse di Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kemudian mendapatkan informasi, dan melihat adanya keramaian warga yang mengamankan salah satu pelaku pembobolan Waralaba Alfamart Pal 6.
“Kalau saya, selaku Kanit Reskrim bersama anggota piket Reskrim, segera mengamankan dan membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek,” ujar Aditya.
Menurut pengakuan tersangka, Aditya menceritakan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara memanjat pohon yang berada di belakang sebelah kiri dari Alfamart Pal 6 tersebut.
Kemudian pelaku masuk melalui atap, dari baja ringan yang telah disobek terlebih dahulu, dengan alat menggunakan pahat segitiga.
Lalu masuk, untuk membobol brangkas dengan cara memahat tembok yang menempel pada brangkas.
“Letak brangkas tersebut, yang ada di dalam pojok belakang gudang Alfamart, lalu mengambil uang, rokok dan barang-barang lainnya,” kata Aditya.
Menurut Aditya, barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku yaitu, setengah karung ukuran kecil rokok berbagai merk, tas merk Rip Curl warna coklat berisi uang sejumlah Rp156.000, satu topeng wajah hitam, satu palu, satu buah kunci pass nomor 6 dan 8, dua buah pahat besi balok kecil, satu buah pahat segitiga, dan empat lembar nota struk belanja Alfamart.
“Tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penanganan kasus ini, adalah mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pengecekan TKP, memeriksa tersangka, dan melengkapi mindik,” ujar Aditya.
Ia menegaskan, tersangka, diancam hukuman tujuh tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Curug. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya. (mg1)