SATELITNEWS.ID, SERANG – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, banyak yang mendapat pengurangan Tambahan Penghasil Pegawai (TPP), karena lupa melakukan absen finger print.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pengurangan TPP ASN ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2021. Dimana jika ASN tersebut terlambat melaksanakan Finger Print satu menit atau sampai 30 menit potongannya 0,5 persen.
“Kalau 0,5 persen telatnya, jika selama 10 hari telat berturut turut jadi 5 persen, dihitung di sistem akumulasi. Ini bentuk efisiensi karena kinerja,” kata Surtaman, Minggu, (10/9/2022).
Surtaman mengatakan, sampai dengan awal September sudah banyak yang TPPnya berkurang. Nilainya bervariatif, ada yang berkurang Rp150 ribu, Rp180 ribu.
“Termasuk saya kena potongan Rp225 ribu, saya lupa finger print sore, padahal saya di kantor sampai jam 9 malam, pulang saja ke rumah saking capeknya, pas lihat handphone ternyata saya belum check out, mau balik lagi ke kantor malas,” ujarnya.
Surtaman juga mengungkapkan, berdasarkan hasil rekonsiliasi data dari dinas dinas total pengurangan TPP jumlah lumayan banyak, ada yang mencapai diatas Rp1 juta totalnya. Kemudian untuk DPUPR ada yang mencapai Rp10 juta
“Rata rata memang telat finger print,” tuturnya.
Namun demikian kata Surtaman, dengan adanya aplikasi shift kerja ini para pegawai semua bisa masuk pagi semua. Walaupun memang masih ada beberapa orang yang memang memiliki karakter malas.
“Jadi 99 persen yang lainnya tidak bikin iri. Karena sebelum ada shift kerja efektif ini orang,malas dan orang rajin sama aja TPPnya,” pungkasnya. (sidik)