SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Postingan kuitansi sebesar 15 juta rupiah untuk biaya pemakaman pasien meninggal dunia akibat Covid-19 di RS Bhakti Asih Ciledug menggegerkan warga Tangerang, Rabu (15/4). Surat bukti pembayaran itu dikeluarkan Ambulance Tangerang Service Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada 1 April 2020 lalu.
Dalam postingan kuitansi tersebut, disebutkan biaya pemulasaran jenazah, peti mati dan pemakaman korban di Tanah 100 Ciledug sebesar 15 Juta rupiah. Tulisan yang pertama kali diunggah di facebook itu juga disertai narasi yang mengeluhkan mahalnya biaya pemulasaran pasien Covid-19.
Perwakilan Ambulance Tangerang Service, Erik mengklaim informasi viral mengenai biaya pemulasaran sebesar 15 juta rupiah merupakan kabar bohong. Dia mengaku heran terkait kuitansi yang tersebar dan menggemparkan masyarakat. Oleh karenanya, Ambulance Tangerang Service beserta keluarga pasien melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Bukan itu salah. Hoax itu. Justru keluarganya juga lagi nyari kok bisa viral begitu. Ini polisi lagi cari, hoax itu. Saya dan keluarga pasien sudah lapor ke Polres,” ungkapnya.
Erik lantas mengirimkan surat pernyataan pihak keluarga korban Trisa Yuliyati yang diwakili keponakannya Tri Helmi Joko. Dalam surat pernyataan di atas materai tersebut, Helmi menyatakan telah menyerahkan uang senilai 15 juta rupiah untuk pengurusan jenazah keluarga pasien kepada Tangerang Ambulance Service.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya dari pihak keluarga menyatakan dengan sesungguhnya bahwa uang senilaiRp 15.000.000 yang kami serahkan kepada pihak swasta (Tangerang Ambulan Service) untuk pengurusan jenazah keluarga almarhumah ibu Trisa Yuliati, kami berikan secara ikhlas dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, dan kami tidak akan menuntut atau mempermasalahkan dana tersebut. Bahkan kami dari pihak keluarga berterimakasih atas bantuan dari pihak jasa (Tangerang Ambulan Service),”ungkap Tri Helmi, warga Jalan Sektor VII Kecamatan Ciledug itu dalam surat pernyataan tertanggal 14 April 2020 tersebut.
Dikonfirmasi terkait surat pernyataannya, Tri Helmi enggan bicara lebih banyak. Dia sudah tidak ingin memberikan penjelasan lagi. Menurutnya persoalan ini sudah selesai.
“Mohon maaf saya sudah tidak mau lagi. Masalah sudah clear,” katanya saat dihubungi, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanudin mengatakan hingga kemarin belum ada laporan masuk terkait kasus penyebaran kabar bohong terkait biaya pemakaman pasien sebesar 15 juta rupiah. Meski demikian, dia mengaku pihak keluarga dan ambulance telah melakukan klarifikasi.
“Itu sudah klarifikasi juga antara pihak keluarga dan ambulance. Tapi saya tidak tahu kalau mereka buat laporan di sini (Polres). Saya belum tahu kalau ada laporan masuk (Kasus penyebar hoax) hari ini, tidak ada,” ujarnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post