SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pungutan terhadap pasien terkait Covid-19 juga terjadi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Keluarga pasien bernama Tisnawati harus mengeluarkan biaya perawatan rumah sakit sebesar 8.880.000 rupiah.
Jumlah itu meliputi biaya perawatan di RS Mitra Keluarga Gading Serpong selama 9 hari dari 30 Maret hingga 8 April sebesar 7,2 juta rupiah dan ambulance sebesar 1.680.000 rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh anak perempuannya, Yunita Sophia Rohman.
“Saya sudah ke BPJS, orang BPJS bilang gak cover malah suruh ke Dinkes. Saya ke Dinkes belum ada putusan dari Kemenkes,” ujarnya.
Padahal, aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020. Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah.
Yunita menjelaskan ibunya mulai dirawat sejak 30 Maret setalah mengeluhkan sakit di area pernafasan dan langsung dilarikan ke RS Mitra Keluarga Gading Serpong. Kemudian sehari setelahnya, pihak RS merujuk sang ibu ke wisma atlet untuk diisolasi karena ada indikasi Covid-19. Namun, ditolak. Lantaran disana tidak ada yang mengurusinya.
“Ibu saya periksa langsung ke IGD cek darah dan ronsen. Tanggal 31 Maret langsung dirujuk ke wisma atlet tapi ditolak akhirnya jadi balik lagi ke Mitra Keluarga. Tanggal 1 baru dirawat isolasi di Mitra Keluarga,” kata dia.
Sang ibu kata Yunita telah menjalani tes Swab pada 2 April lalu dan tinggal menunggu hasilnya. Saat ini ibunya telah kembali dan dirawat di rumah dengan status Pasien Dengan Pengawasan.
“Hasilnya 2 minggu. Kasihan kalau kejadian sama orang lain yang belum tentu mampu,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti menjelaskan biaya untuk pasien Covid-19 memang tak ditanggung oleh BPJS melainkan langsung oleh Pemerintah. Dia mengklaim seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Tangerang telah mengetahui hal tersebut.
“Iya itu dicovernya memang bukan sama BPJS tapi sama pemerintah. Rumah sakit sudah tahu kok sudah ngerti semua. Rumah sakit sudah tahu itu prosedurnya,” ujarnya.
Hal berkaitan dengan status yang ditetapkan Pemerintah Pusat kalau Pandemik Covid-19 ini susah menjadi bencana nasional. “Memang sementara tidak tercover BPJS karena ini bencana kalau bencana tidak tercover BPJS tapi nanti itu ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.
Namun, saat ditanya terkait kejadian yang dialami oleh Trisnawati, keluarganya terlanjur telah menggelontorkan biaya perawatan namun belum ada jaminan dari Pemerintah, Desiriana mengaku hanya dapat menjelaskan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Iya coba dengan rumah sakitnya ya, kalau peraturan pemerintahnya sudah jelas. Aduh jangan tanya saya deh ya, kalau saya hanya menjelaskan peraturan pemerintahnya,” pungkasnya. (irfan/alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post