SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet, atau fasilitas akses rumah belajar tahun 2019 dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi, di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, buka-bukaan soal aliran uang keutungan dalam proyek tersebut.
Kuasa Hukum Tersangka berinisial A, Raki Jubaidi mengungkapkan, kliennya bukan orang yang mendapatkan program tersebut, namun hanya sebatas sales yang mengedarkan tablet.
“Pak Asep (tersangka) ini sales untuk mengedarkan barang dari PT. Integra, bukan yang mendapatkan order. Dikasihlah upah oleh yang mempunyai barang yaitu, PT. Itegra milik pak Ucu dan pak Ucu ini dari awal sudah jadi tersangka,” kata Raki, Kamis (15/9/2022).
Memang katanya, tersangka telah menerima uang juga dari pak Ucu, namun uang itu upah atau fee dari pengadaan barang yang tablet itu sebesar 2 persen.
“Dari situ Kepala Sekolah (Kepsek) minta uang juga kepada pak Asep, karena belinya kepada pak Asep sebagai sales. Akhirnya, pak Asep memberikan uang juga tuh kepada semua Kepsek,” katanya.
Dipastikan olehnya, semua Kepsek yang mendapatkan program BOS Afirmasi itu telah menerima uang dari tersangka, hanya saja untuk besarannya berapa, kuasa hukum tak mengetahuinya.
“Semua Kepsek menerima, ada sekitar 38 Sekolah Kepseknya menerima uang dari pak Asep. Nilai pemberian ke Kepseknya variatif, sesuai jumlah program pembelian tablet tersebut. Kalau jumlahnya banyak, gede lagi pemberian uangnya,” tambahnya.
Selain memberi para Kepsek, diduga aliran uang itu juga mengalir kepada pejabat Dindikpora Pandeglang. Bahkan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Pandeglang, telah menerima uang Rp100 juta.
“Yakin ada (aliran uang ke Dindikpora) nominal besar atau kecilnya saya tidak tahu. Termasuk Ketua KKKS, H. Sahri menerima uang hampir Rp100 juta. Jadi pak Asep pernah memberikan uang, data-datanya ada di saya. Keterangan itu oleh pak Asep dicantumkan di BAP,” tegasnya.
Dipastikannya, semua Kepsek yang menerima uang dari tersangka telah mengakui. Data-data pengakuan itupun telah diserahkan oleh kuasa hukum tersangka ke pihak Kejari Pandeglang.
“Semua Kepsek juga mengakui menerima uang dari pak Asep, data-datanya juga sudah saya serahkan ke pihak Kejaksaan. Kami transparan ke pihak Kejaksaan, kami bantu juga pihak Kejaksaan dan berkas-berkasnya kami berikan semua, tidak diumpet-umpetin ya,” pungkasnya.
Dikatakannya lagi, sebelum kasus itu mencuat, mereka yang terdiri Kepsek sampai Kepala Dindikpora Pandeglang pun ikut serta dalam pertemuan tersebut.
“Mereka melakukan pertemuan di ruang SMP 1 Sobang wilayah Kecamatan Sobang, Kepsek ada semua disitu, ada (Kepala Dindikpora) sesuai yang tertuang dalam BAP keterangan pak Asep. Selain itu pertemuan di luar juga, tapi tempat pastinya saya juga belum tahu,” jelasnya.
Ia sebagai kuasa hukum tersangka A, sangat bersyukur kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sebab dengan begitu diyakininya, kasus itu akan terbongkar hingga ke akarnya.
“Proses ini sudah hampir 9 bulan lah, kemarin ada penahanan ya saya inginnya seperti itu biar jelas nanti di pengadilan, biar dibuka di pengadilan. Karena pak Asep ini bukan menerima program tapi sales, yang menerima program itu Ucu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar tahun 2019 dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan satu tersangka berinisial A.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (14/9/2022). Bahkan sekitar pukul 16.35 WIB, tersangka yang mengenakan rompi oranye, peci hitam dan masker dengan tangan terborgol digelandang keluar kantor Kejari Pandeglang dan langsung dimasukan kedalam mobil tahanan Kejari Pandeglang untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne menyatakan, pihaknya benar-benar bekerja maksimal dan bukan hanya ngomong doang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet Bos Afirmasi.
“Alhamdulillah, kami bukan cuma ngomong doang ya, benar kami telah menetapkan tersangka (dugaan kasus korupsi pengadaan tablet),” kata Helena, Rabu (14/9/2022). (nipal)