SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat baru satu pengelola apartemen yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan lahan fasilitas umum (fasum) lahan pemakaman. Hal tersebut dipaparkan Kabid Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangsel, Rizqiyah.
“Dari total 48 apartemen, yang sudah selesai (menyerahkan) secara fisik dan administrasi cuma satu. Maharta, yang di dekat Rawa Buntu. Baru itu saja,” ungkap Rizqiyah saat diwawancarai, Kamis (15/9).
Padahal, penyerahan fasum berupa lahan pemakaman ini adalah kewajiban setiap pengelola ataupun pengembang. Sebagaimana telah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kota tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Peraturan Daerah Kota tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 29 tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Minimal Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Rumah Susun.
“Yang lain sudah kita panggil tapi nggak balik lagi,” imbuhnya.
Ia mengungkap bahwa sebenarnya para pengembang atau pengelola apartemen sudah memahami kewajibannya ini. Tetapi mungkin, kata Rizqiyah, ada permasalahan teknis yang mungkin menghambat proses penyerahan ini.
“Sebenarnya sih saya nggak bisa bilang bandel. Kalau kita melihat data, sebenarnya kaya apartemen itu mereka mungkin sudah beli. Tapi proses administrasinya, serah terimanya belum diselesaikan. Tapi kami terus edukasikan bahwa ‘Anda itu bukan hanya membeli fisik (lahan) tapi ada penyerahannya secara fisik dan yuridis’. Nah Yuridisnya ini yang tidak dilakukan, gitu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kemungkinan juga lahan tersebut telah dibeli sejak apartemen mulai beroperasi.
“Dari 48 apartemen, mungkin mereka sudah beli (lahan), mungkin ya. Mungkin kalau fisiknya (lahannya) dari dulu, itu sudah dipatok-patokin. Persoalannya kalau dipatokin doang kan kita gak bisa pakai. Kalau ditanya itu tanah Pemda, Pemda punya apa soal tanah itu (status hukum),” tuturnya.
Untuk itu, Rizqiyah beserta tim berinisiatif untuk menjemput bola dengan selalu mengingatkan para pengusaha atau pengembang untuk segera menyelesaikan persoalan administrasi penyerahan fasum ini.
“Supaya Pemda, pertama, kita punya legal standing atas tanah itu. Kedua, bisa memanfaatkan tanah itu. Kalau tidak ada kan kita tidak bisa manfaatkan,” jelasnya.
Ia mengaku, persoalan ini memang cukup pelik. Oleh karenanya, Ia menghimbau kepada para pengelola untuk segera menunaikan kewajibannya ini.
“Mungkin dari pengembangnya kepikiran sudah diserahkan ke Pemda, sudah rapih. Tapi ternyata belum. Oleh karena itu saya jemput bola. Sudah ada beberapa yang kita suratin. Saat ini kita masih persuasif. Jadi ayo yang mau menyerahkan segera menyerahkan,” pungkasnya. (irm/bnn/gatot)