SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Seorang pemuda berinisial BM (22) ditangkap personel Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota lantaran melakukan pencurian di rumah yang sedang ditinggal pemiliknya pada 5 September 2022 lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Kedaung wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Sasaran tersangka adalah rumah kosong (rumsong) yang ditinggalkan korban ke rumah sakit. Namun pada saat korban kembali kerumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” terang Zain, Minggu, (18/9/2022). Saat itu korban langsung mengecek lemari tempatnya menyimpan uang dan emas senilai Rp 17 juta dan ternyata sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Neglasari.
“Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, analisa dan tambahan informasi dari masyarakat, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka usai ditangkap, uang dan emas hasil curian tersebut sebagian sudah dibelikan sepeda motor yang kini telah diamankan berikut barang bukti lain diantaranya 1 lembar kuitansi pembelian emas, gelang emas dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000.
“Saat dipertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” papar Zain.
Zain pun menyampaikan, pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 / 2021 untuk dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice. (mg03)