SATELITNEWS.ID, LEBAK—Seorang pemuda berinisial AY, warga Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak. Dia dibekuk setelah ketahuan mengedarkan ratusan obat tanpa izin. Kini pria berumur 22 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi.
AY dibekuk berawal setelah Satresnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi terkait adanya peredarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di wilayah Rangkasbitung. Atas adanya informasi Kasat Resnarkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malik Abraham mengatakan, pelaku kemudian dibekuk Senin (19/09) dini hari di Rangkasbitung. “Kita amankan AY (22) warga Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya,” kata Malik Abraham dalam rilisnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Malik dari tangan pelaku diamankan 1 buah kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 86 butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp25.000, dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam. “Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salahgunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” mantan Kapolsek Leuwidamar ini menjelaskan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 atau Pasal 197 Undang – Undang No 36 / 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling paling banyak 10 miliar. “Tidak sampai di sini, kita (Resnarkoba) akan terus menindak para pelaku yang telah menyalahgunakak barang tersebut,” imbuhnya.(mulyana)