SATELITNEWS.ID, PANDEGLANGG – Kasus dugaan korupsi pengadaan tablet tingkat SLTP, yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi TA 2019 di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Bahkan, Kejari Pandeglang memastikan dalam waktu dekat bakal kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru, dalam kasus tersebut.
“Segera, tunggu saja waktunya ,” kata Kunto, Senin (19/9/2022).
“Saat ini, kami masih melakukan BAP terhadap para saksi maupun tersangka. Hari ini juga, sedang dilakukan penambahan BAP oleh tersangka A,” katanya lagi.
Diungkapkannya, calon tersangka baru yang bakal ditetapkan itu, berperan membantu tersangka A dalam mengondisikan barang itu (tablet), supaya dibeli di satu tempat.
“Calon tersangka baru, bersama-sama dengan tersangka inisial A, mengondisikan supaya barang ini dibeli di satu tempat,” tandasnya.
Kemungkinan besar, kasus itu terus berkembang. Karena tersangka A, terus buka-bukaan dihadapan para penyidik Kejari Pandeglang.
“Nanti kita lihat, dari perkembangan penambahan BAP ini mungkin ada keterangan-keterangan baru yang akan disampaikan tersangka A,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, selain membongkar aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan tablet yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi TA 2019, di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, yang diduga mengalir ke Kepala Sekolah (Kepsek), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan pejabat Dindikpora setempat.
Kuasa hukum tersangka A, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, Raki Jubaidi, kembali buka-bukaan bahwa ada dugaan aliran uang itu ke operator dan yang melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Diungkapkan kuasa hukum, ketika kasus itu masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, terjadi kesepakatan antara pihak sekolah dengan pelapor untuk menghentikan kasus tersebut.
“Saat itu, pelapor meminta kompensasi Rp 45.000 per tablet. Jadi, ada uang tutup perkara dari para kepala sekolah Rp 45.000 per tablet yang diakomodir oleh Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) inisal T di SMPN Sobang dan itu diserahkan oleh T kepada pelapor sebesar Rp 200 juta,” jelas Raki saat dihubungi via WhatsAap (WA), Minggu (18/9/2022). (nipal)