SATELITNEWS.ID, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk mengikuti dan menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada Sabtu (18/4) hingga tanggal (03/05). Menurutnya, hal ini semata-mata untuk kepentingan bersama dan bernegara.
“Seperti dalam perang, namun saat ini melawan Virus Corona. Ya, mau gimana lagi. Kalau memang ini jalan satu-satunya untuk mempercepat penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami DPRD Kota Tangerang mendukung sekali pemberlakuan ini, meskipun akan berdampak sekali dari sisi ekonomi, terutama masyarakat yang terdampak langsung Covid-19,” ujar Tengku, Kamis (16/04).
Terlebih, dikatakannya, pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Tangerang Raya.
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16/ 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.
Tengku berharap Virus Corona (Covid-19) cepat dapat ditangani dan wabah ini cepat selesai, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya. “Dengan begitu ekonomi masyarakat dapat kembali lancar seperti semula,” harapnya.
Lebih lanjut, Tengku juga mengimbau kepada Pemerintah kota Tangerang agar benar-benar memperhatikan warganya yang terdampak. Sehingga bantuan berupa beras dan lainnya yang telah didistribusikan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan, jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru. “Saya minta masyarakat mendukung pemerintah dalam pemberlakuan PSBB ini dengan tetap berdiam dirumah, sehingga penanganan dapat cepat diselesaikan dengan baik. Kita harus bersama-sama melawan Covid-19,” tegasnya.
Tengku juga menambahkan, kepada pemerintah agar senantiasa mendampingi bagi keluarga korban atau memberikan surat keterangan bahwa pasien meninggal bukan karena Covid-19. Lantaran ada ditengah masyarakat kota Tangerang dimana satu keluarga dijauhi oleh para tetangga sekitar padahal keluarganya meninggal bukan karena Virus Corona, melainkan penyakit lainnya.
“Orangnya sudah meninggal, beliau ODP tapi hasil laboratoriumnya atau swab saat meninggal belum keluar. Jadi diberlakukan dengan prosedur pemakaman sebagaimana halnya (jenazah pasien terkonfirmasi positif, sesuai prosedur tetap (protap) virus Corona (COVID-19) padahal hasil belum keluar, dan sesudah pemakaman baru diberitahukan bahwa pihak keluarga yang meninggal bukan karena Covid-19,” katanya.
“Ini kan yang memprihatinkan. Seharusnya dari pihak Dinkes atau para medis dapat mengeluarkan surat keterangan bahwa orang tersebut bukan kena Covid-19, atau ada pendampingan pemberitahuan kepada RT/RW setempat bahwa orang tersebut bukan meninggal karena Virus Corona, jadi masyarakat dilingkungannya tidak harus menjauhi,” sambung Tengku. Diketahui, bahwa anggota DPRD Kota Tangerang beberapa waktu lalu telah menyumbangkan APD kepada Dinkes Kota Tangerang dan mengalihkan anggaran pembangunan gedung DPRD sebesar 40 miliar untuk penanganan Covid-19. (made)
Diskusi tentang ini post