SATELITNEWS.ID, SERANG – Sejumlah pejabat Pemkot Serang, disebut-sebut terlibat dalam kasus penggelapan pembayaran pembebasan lahan yang saat ini ditempati oleh SMKN 6 Kota Serang.
Pembebasan itu dilakukan pada tahun 2010 lalu, ketika SMKN/SMAN/SKh masih berada di kewenangan Kabupaten dan Kota.
SMKN 6 Kota Serang, berada di Kelurahan Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pada proses pembelian lahan, Lurah Priyai yang kala itu dijabat oleh Fatihuddin, yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Serang, memanggil sejumlah pemilik lahan yang notabenenya adalah warganya.
Salah satu pemilik lahan itu adalah Daliman, yang mempunyai lahan seluas 2.100 meter persegi.
“Daliman bersama beberapa warga lainnya, pada saat itu dipanggil oleh lurah Priyai berkenaan dengan akan dilakukannya pembangunan sekolah itu. Pada saat itu, ia dijanjikan akan mendapatkan ganti objek satu berbanding dua. Artinya, Ketika Daliman dijanjikan objek pengganti seluas 4.200 meter persegi,” kata kuasa hukum Daliman, Suryansah Danamik, Senin (19/9/2022).
Janji itu dalam waktu beberapa lama kemudian memang ditepai. Daliman bersama warga lainnya mendapatkan pengganti objek lahan sesuai dengan yang dijanjikan.
Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang pengganti Daliman itu ternyata lahan hasil gadai oleh Fatihuddin kepada orang lain.
“Itu ketahuan setelah beberapa lama kemudian, sedangkan yang lainnya aman,” ujarnya.
Dari situlah, lanjut Suryansah, Daliman mencium ada hal yang tidak benar dalam perkara penjualan lahannya itu, sehingga dirinya kemudian menyewa kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara itu.
Selain pihak Kelurahan, yang diduga kuat bermain juga camat Kasemen yang kala itu dijabat oleh Syafrudin yang saat ini menjabat sebagai Walikota Serang.
Dikatakan Suryansah, Syafrudin berdasarkan dokumen yang ia dapatkan dari kliennya, diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) yang ditandatanganinya.
“SPH itu dasar kepemilikannya adalah sertifikat, tapi kemudian diganti dengan girik. Ini kan jelas pemalsuan,” pungkasnya.
Atas hal itu, setelah dirinya mendapat kuasa dari Daliman, Suryansah kemudian melakukan somasi terhadap SMKN 6 Kota Serang pada tanggal 26 Juli 2022.
Beberapa hari setelah surat somasi itu dilayangkan, dirinya didatangi oleh Kepala sekolah bersama jajaran, disusul kemudian dari pihak Dindikbud Banten juga mendatanginya.
“Pembicaraannya sudah mengkerucut, Dindikbud Banten akan menyelesaikan pembelian lahan itu dengan harga yang wajar. Kita usulkan Rp700 ribu permeter,” katanya.
Sementara, Sekretaris DIndikbud Banten M Taqwim membenarkan jika ada persoalan sengketa lahan pada sekolah SMKN 6 Kota Serang. Taqwim menjelaskan, sengketa itu terjadi ketika sekolah itu masih dalam kewenangan Pemkot Serang, sampai pada diserahkan kewenanganya kepada Pemprov.
“Pada saat ada perubahan regulasi dimana sekolah SMKN sederajat menjadi kewenangan Provinsi, semuanya kami terima dengan apa adanya. Ada yang sduah dibayar, ada yang belum. Nah, apda saat itu memang tidak ada penyerahan asset lahan kepada kami,” katanya.
Atas kondisi itu, lanjutnya, pihaknya pada tahun anggaran 2023 nanti akan mengalokasikan untuk pembelian lahan yang saat ini masih bersengketa itu.
“Kalau untuk sekolah lainnya sih insya Allah tidak ada, aman-aman saja,” ucapnya. (mg2)